Meraba Arah KPK di Tangan Advokat
Fokus

Meraba Arah KPK di Tangan Advokat

Apakah KPK Jilid III punya ‘nyali’ menyentuh kalangan advokat?

Rzk/CR-12
Bacaan 2 Menit

“Tentunya ini makan waktu, tentunya tidak mungkin satu dua tahun. Lima tahun pertama, saya kira baru indikator saja, baru tanda-tanda. Nah, lima tahun kedua, kalau dia (Abraham Samad, red) bisa menjabat lagi, mungkin kalau dia bisa menjalankan itu sudah ada harapan yang konkret bahwa kita bisa mengurangi korupsi secara signifikan,” Frans berharap.
 

Menindak advokat

Menindak kalangan advokat akan menjadi tantangan berat bagi pimpinan KPK Jilid III yang kebetulan didominasi oleh advokat. Menurut Frans, menjadi pimpinan KPK memang harus memiliki nyali yang besar. Nyali bahkan bagi Frans lebih penting daripada kepintaran. Makanya, dia berharap pimpinan KPK Jilid III berani menindak siapapun tanpa pandang bulu. Frans juga berharap, pimpinan KPK Jilid III siap menerima risiko apapun itu, termasuk dicopot dari jabatannya.
 

“Kalau ilmu sih banyak yang pintar, nyali itu yang kurang. Ya, mendingan dia (Abraham Samad, red) dipecat karena berani, daripada dia dipecat karena tidak berani,” ujar Frans yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia.
 

Senada, Hasanuddin juga berpendapat pimpinan KPK memang mutlak harus memiliki keberanian. Namun, dengan alasan kurang mengetahui rekam jejak yang bersangkutan, Hasanuddin mengaku tidak terlalu optimis terhadap sosok Abraham. Membandingkan dengan Bambang Widjojanto dan Yunus Husein –yang gagal terpilih-, Hasanuddin mengatakan tidak ingin terlalu berharap pada Abraham. “Kan berbeda kalau misalnya kita berharap pada Bambang (widjojanto) misalnya, atau Pak (Yunus) Husein,” tukasnya.
 

Soal penindakan terhadap advokat, berdasarkan catatan hukumonline, KPK memang termasuk jarang menyentuh kalangan profesi yang satu ini. Padahal, sejumlah kalangan termasuk organisasi advokat sendiri seperti Serikat Pengacara Indonesia, PERADI ataupun Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), telah mengakui bahwa advokat juga terkadang menjadi bagian dari mafia peradilan. Makanya, IKADIN beberapa waktu lalu menggagas gerakan “Advokat Bersih”.
 

Sejak KPK berdiri, hukumonline mencatat, hanya segelintir advokat yang ditindak. KPK Jilid I misalnya ‘hanya’ menindak Harini Wijoso, advokat yang menjadi kuasa hukum pengusaha Probosutedjo. Lalu, KPK Jilid II menindak Adner Sirait terkait kasus suap hakim PTUN Ibrahim. Terakhir, KPK Jilid II juga menindak Puguh Wirawan. Tetapi, walaupun berstatus advokat, Puguh diciduk dalam kapasitasnya sebagai kurator terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Fakta ini menunjukkan seolah-olah kalangan advokat ‘tidak tersentuh’ oleh KPK.
 

Mencermati proses seleksi pimpinan KPK baik itu di pemerintah maupun DPR, sayangnya, empat pimpinan KPK terpilih tidak ada yang secara spesifik menyinggung isu judicial corruption atau ‘membersihkan’ advokat. Namun begitu, jika pertanyaannya nyali seperti yang diungkapkan Frans Hendra Winarta, Abraham Samad telah berulang kali melontarkan pernyataan di media bahwa dia tidak akan takut kepada siapapun. Dia bahkan mengaku siap menindak saudaranya sendiri jika memang terbukti terlibat korupsi. “Siapapun kita babat sampai ke akar-akarnya,” ucapnya lantang.
 

Tags: