Meraba Arah KPK di Tangan Advokat
Fokus

Meraba Arah KPK di Tangan Advokat

Apakah KPK Jilid III punya ‘nyali’ menyentuh kalangan advokat?

Rzk/CR-12
Bacaan 2 Menit

Mengutip pernyataan Otto dalam acara Munas I PERADI di Pontianak, April 2010, advokat dapat menentukan ‘hitam putih’ proses hukum. Di satu sisi, advokat bisa menjadikan proses hukum itu berjalan ‘bersih’. Namun, di sisi lain, advokat juga bisa menjadikan proses hukum itu ‘kotor’. “Jangan tinggalkan advokat dalam pemberantasan mafia hukum,” pinta Otto di hadapan ribuan advokat yang menghadiri Munas I PERADI.
 

Jadi, status advokat yang disandang empat dari lima pimpinan KPK semestinya menjadi amunisi berharga untuk memberangus mafia hukum, khususnya di lingkungan peradilan. Amunisi itu semakin lengkap mengingat latar belakang Busyro sebagai mantan Ketua KY yang salah satu fungsi utamanya adalah mengawasi hakim. Dari beberapa kasus yang belakangan ditangani KPK seperti kasus Gayus Tambunan dan kasus hakim adhoc PHI Imas Dianasari, terbukti bahwa judicial corruption masih menjadi modus korupsi yang marak terjadi di Indonesia.
 

Memberantas judicial corruption bisa menjadi peluang sekaligus tantangan buat Abraham Samad cs. Peluang di sini berarti, KPK Jilid III dapat menunjukkan kepada publik bahwa dengan komposisi yang berbeda –dan tidak biasa- dengan dua jilid sebelumnya, mereka dapat bekerja lebih efektif. Bukti keefektifan itu tentunya ditunjukkan dengan terciptanya peradilan yang bersih. Jadi tidak semata berapa banyak polisi, jaksa, hakim, dan juga advokat yang ditindak oleh KPK Jilid III.
 

Dengan memfokuskan diri pada judicial corruption, KPK Jilid III juga dapat mensterilkan diri dari perkara-perkara korupsi yang kental bernuansa politik. Walaupun tetap mutlak perlu dituntaskan, kita semua mahfum bahwa kasus Bank Century dan kasus M Nazaruddin rentan disusupi kepentingan politik.
 

Sekretaris Jenderal PERADI Hasanuddin Nasution mengatakan salah satu tantangan terbesar bagi KPK Jilid III adalah keberanian menyentuh kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan pusat kekuasaan. Menurut Hasanuddin, independensi sekaligus citra KPK akan menjadi pertaruhan khususnya nanti menjelang Pemilu 2014, ketika eskalasi politik meningkat.
 

“Itu mutlak. Kalau dia (KPK Jilid III) tidak berani masuk ke ranah-ranah seperti itu (kasus terkait pusat kekuasaan, red), dia sama saja dengan yang lain atau lebih parah daripada yang lain,” papar Hasanuddin, Jumat tiga pekan lalu (2/12).
 

Sementara itu, advokat senior Frans Hendra Winarta berpendapat KPK Jilid III perlu memberikan perhatian khusus kepada judicial corruption. Menurut Frans, judicial corruption harus menjadi prioritas karena mustahil berbicara tentang program pemberantasan korupsi jika aparat penegak hukumnya sendiri kotor. Dia katakan, aparat penegak hukum di sini meliputi polisi, jaksa, hakim, dan juga advokat itu sendiri.
 

Tags: