Merawat Kepercayaan Publik dengan Mediasi di Sektor Medis dan Kesehatan
Terbaru

Merawat Kepercayaan Publik dengan Mediasi di Sektor Medis dan Kesehatan

Dengan mediator yang profesional, pihak yang bersengketa dapat menemukan solusi yang adil, konstruktif, dan menjaga keharmonisan hubungan antara tenaga medis dan pasien.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Peran Krusial Mediator

Dalam praktiknya, proses mediasi dilakukan melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari pendefinisian masalah yang meliputi pendahuluan, sambutan mediator, presentasi para pihak, hingga penyusunan agenda hingga tahap pemecahan masalah berupa tawar-menawar, pertemuan terpisah, pengambilan keputusan, hingga penandatanganan kesepakatan. Apabila mediasi berhasil, hasilnya dituangkan dalam kesepakatan perdamaian atau akta perdamaian. Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016, kesepakatan perdamaian dapat bersifat keseluruhan maupun sebagian, sementara akta perdamaian memiliki kekuatan hukum tetap karena diperkuat oleh putusan hakim.

 

Namun, Andriansyah juga menekankan bahwa dinamika mediasi sering kali diwarnai emosi, kebuntuan, hingga perbedaan persepsi yang tajam. Faktor-faktor seperti komunikasi yang buruk, ketidakpercayaan, hingga ketidakseimbangan posisi antara pasien dan tenaga medis dapat menjadi hambatan. “Di sinilah peran mediator menjadi sangat vital. Mediator harus memiliki kecerdasan emosional, kemampuan mendengarkan aktif, hingga keterampilan untuk melakukan reframing terhadap pernyataan negatif agar jalannya mediasi tetap konstruktif,” jelasnya.

 

Jenis tuntutan hukum yang kerap muncul di sektor medis juga beragam. Mulai dari gugatan perdata seperti perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, tuntutan pidana berupa dugaan malpraktik medis yang menyebabkan luka berat atau kematian; pelanggaran etik seperti pembocoran rahasia medis pasien; sanksi administratif terkait praktik di luar kompetensi; hingga sanksi disiplin berupa pemberian surat keterangan sakit palsu. Menurut Andriansyah, dengan adanya jalur mediasi, eskalasi ke bentuk-bentuk tuntutan tersebut dapat ditekan.

 

Tidak hanya menghemat waktu dan biaya, mediasi juga menjaga kerahasiaan, mengurangi beban pengadilan, serta mendorong terciptanya musyawarah. Andriansyah memberi contoh sejumlah kasus yang berhasil diselesaikan melalui mediasi. Misalnya, kasus dugaan malpraktik di Tanjungpinang pada September 2023 setelah bayi lahir dengan kondisi tangan lumpuh. Melalui mediasi, pihak rumah sakit bersedia menanggung biaya pengobatan dan keluarga pasien mencabut laporan pidana. Proses hukum dihentikan dengan pendekatan restorative justice.

 

Contoh lain adalah kasus di RSUD Serui, Pulau Japen, pada Juli 2025, di mana keluarga pasien mengeluhkan pelayanan medis yang dianggap kurang memuaskan. Melalui pertemuan mediasi, pihak rumah sakit dan keluarga akhirnya berdamai dan saling memaafkan. “Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa mediasi mampu menyelesaikan konflik dengan lebih cepat, adil, dan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan,” kata Andriansyah.

 

Selain Andriansyah, workshop ini juga menghadirkan pemateri lain, yakni Prof. Dr. dr. Herkutanto, SpFM, Subsp. FK(K), S.H., LL.M., FACLM, serta dr. Seto Hanggoro Setiadji, Sp.U., S.H.. Kehadiran para pakar hukum dan kedokteran ini semakin memperkaya perspektif peserta mengenai keterkaitan hukum, etika, dan praktik medis sehari-hari, khususnya dalam menghadapi sengketa maupun potensi pelanggaran disiplin.

 

Mengakhiri pemaparannya, Andriansyah menekankan pentingnya memperkuat budaya mediasi di Indonesia, khususnya dalam sektor kesehatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info