Metamorfosis "Wajah" Praperadilan
Fokus

Metamorfosis "Wajah" Praperadilan

Sebelum putusan Hakim Sarpin, sudah ada putusan-putusan praperadilan lain yang menerabas Pasal 77 KUHAP.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Pasalnya, kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilanjutkan dengan pemasangan police line tersebut dilakukan aparat Kepolisian tanpa memberikan lampiran atau salinan apapun kepada pemohon. Alhasil, hakim tunggal Belman Tambunan mengabulkan praperadilan para pemohon yang diajukan ke PN Jakarta Barat pada Juli 2013.

Belman menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Polres Jakarta Barat terhadap Fasum Apartemen Slipi tidak sah. Ia juga memerintahkan Polres Jakarta Barat melepaskan penyegelan ruang-ruang Fasum dan pintu masuk, serta mencabut garis polisi di ruang serbaguna, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Senada, pada 2008, PN Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT IIS Semion Tarigan. Berdasarkan putusan praperadilan No. 10/Pld.Prap/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 1 Juli 2008, penyitaan yang dilakukan Dirjen Pajak terhadap ratusan dus dokumen perpajakan 15 anak usaha Asian Agri dianggap tidak sah.

3. Memerintahkan melanjutkan penanganan perkara yang berlarut-larut

Pada November 2010, Muspani yang ketika itu menjabat sebagai anggota DPD Bengkulu mempraperadilankan berlarut-larutnya pelimpahan perkara Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin ke PN Jakarta Pusat. Muspani menduga Kejagung telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Agusrin di secara diam-diam.

Akan tetapi, dalam persidangan, Kejagung membantah telah menghentikan perkara Agusrin. Oleh karena itu, hakim tunggal Supraja memerintahkan Kejagung untuk segera melimpahkan perkara Agusrin ke pengadilan. Dengan demikian, Supraja mengakui penanganan "perkara yang berlarut-larut tidak dilimpahkan ke pengadilan" sebagai objek praperadilan.

4. Menyatakan penyidik Polri tidak berwenang

Putusan praperadilan petinggi PT Newmont Minahasa Raya (NMR) pada 2005 juga menjadi salah satu putusan praperadilan yang mencolok kala itu. Pasalnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Johanes E Binti menyatakan status tahanan kota dan wajib lapor enam orang petinggi NMR tidak sah menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, Johanes berpendapat, penyidik Polri dinilai tidak berwenang melakukan penyidikan, melainkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Ia menganggap penyidikan yang dilakukan penyidik Polri tidak sah melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Penegakan Hukum Lingkungan Satu Atap (SKB).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait