Metamorfosis "Wajah" Praperadilan
Fokus

Metamorfosis "Wajah" Praperadilan

Sebelum putusan Hakim Sarpin, sudah ada putusan-putusan praperadilan lain yang menerabas Pasal 77 KUHAP.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Sama halnya dengan putusan praperadilan tersangka kasus gula impor ilegal, Abdul Waris Halid. Pada Juli 2004, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Effendi mengabulkan permohonan praperadilan Abdul. Effendi memerintahkan Mabes Polri membebaskan Abdul karena tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Mabes Polri tidak sah.

Effendi menyatakan penyidik Polri tidak berwenang menangani kasus gula impor ilegal. Penyidik yang berwenang menangani kasus Abdul adalah PPNS Bea dan Cukai. Kewenangan penyidikan oleh PPNS Bea dan Cukai itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 UU No.10 Tahun 1995 jo Pasal 6 UU No.8 tahun 1981 jo PP No.55 tahun 1996.

5. Mengakui legal standing LSM

LSM MAKI tercatat beberapa kali mengajukan upaya praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Salah satunya, upaya MAKI mempraperadilankan berlarut-larutnya penanganan kasus korupsi Sisminbakum atas nama tersangka Yusril Ihza Mahendra di Kejagung. Namun, permohonan MAKI ditolak hakim tunggal Ari Jiwantara.

Walau begitu, Ari mengakui legal standing MAKI sebagai pihak ketiga berkepentingan sebagai pemohon praperadilan. Sebelumnya, pihak ketiga berkepentingan hanya dimaknai sebagai saksi korban/pelapor. Namun, putusan tersebut memperluas makna pihak ketiga berkepentingan. Pengakuan ini diperkuat dengan putusan MK tanggal 8 Januari 2013.

Tak hanya MAKI, legal standing LSM Gorontalo Corruption Watch (GCW) sebagai pemohon praperadilan juga diakui Mien Trysnawati, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan GCW di PN Gorontalo. Mien mengabulkan praperadilan GCW dan membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Gorontalo Fadel Mohammad.

Tags:

Berita Terkait