Mewujudkan Notaris INI yang Menguasai Keilmuan
Inforial

Mewujudkan Notaris INI yang Menguasai Keilmuan

Tri Firdaus berharap, INI dapat menjadi satu rumah yang guyub dan kuat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua INI Masa Jabatan 2023-2026, Tri Firdaus Akbarsyah. Foto: istimewa.
Ketua INI Masa Jabatan 2023-2026, Tri Firdaus Akbarsyah. Foto: istimewa.

Bagi Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Masa Jabatan 2023-2026, Tri Firdaus Akbarsyah, Kongres XXIV INI pada Kamis (31/8) merupakan wujud kemenangan demokrasi bagi notaris Indonesia. Hal ini karena, untuk kali pertama dalam sejarah, INI menggunakan sistem pemilihan I-vote  (internet vote) nasional yang memungkinkan para anggota dapat melakukan voting di mana pun mereka berada. Sistem ini juga merupakan satu terobosan, sebab INI menggandeng sejumlah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) dan Kominfo dalam penyelenggaraan kongres.

 

Tercatat, sebanyak 1.896 notaris telah mendaftarkan diri dan memilih ketua umum melalui I-vote nasional. Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia, bahkan luar negeri seperti Belanda. Jika dibandingkan dengan pemilihan pada periode sebelumnya (menggunakan kotak suara dan offline), sistem I-vote berkontribusi pada peningkatan partisipasi pemilih. Hal ini ditambah dengan akurasi yang terbilang tinggi, sebab memiliki fitur verifikasi lewat pengenalan wajah untuk meminimalkan potensi kecurangan atau kesalahan. 

 

Dari jumlah pemilih terdaftar, Tri Firdaus sendiri telah mendapatkan 1.383 suara—atau unggul 72,94% dari dua kandidat Calon Ketua Umum, Ruli Iskandar dan Otty Chandra Udayani. “Perolehan suara tersebut adalah sebuah amanah yang sangat besar. Saya tidak dapat main-main, karena anggota berharap ketua umum yang terpilih dapat menjalankan roda organisasi, tempat mereka bernaung,” kata Tri Firdaus.

 

Peningkatan Edukasi pada Notaris

Sistem e-vote pada kongres sekaligus menjadi pintu masuk implementasi edukasi terkait digitalisasi di kalangan notaris. Menurut Tri Firdaus, penting bagi para notaris untuk melek teknologi dan memperbarui diri. Apalagi, persebaran dan tingkat penguasaan teknologi notaris di Indonesia masih belum merata. 

 

“Notaris ideal harus menguasai keilmuan. Ia menjalankan jabatan sesuai peraturan. Kuasai Pasal 15, 16, dan 17 tentang UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Ada kewenangan, larangan, dan kwajiban,” Tri Firdaus menambahkan.

 

Di tengah perannya sebagai Presiden Komisi Asia UINL 2023, Tri Firdaus optimis, INI akan terus berkembang. Hal ini didukung dengan salah satu tugas Presiden Komisi Asia UINL 2023, yaitu mempererat hubungan antarnegara anggota Komisi Asia UINL dan memajukan kenotariatan dalam negara-negara anggota. Terbukanya pintu kerja sama dengan negara lain ini memungkinkan notaris Indonesia tidak hanya dapat melihat, membandingkan, atau mengadopsi dinamika profesi dan regulasinya dari negara lain, tetapi juga saling membantu.

 

“INI adalah wadah kita bersama. Rumah ini harus kita perbaiki, perbagus, dan sesuaikan dengan perkembangan zaman. Aturan dan hukum yang ada di Indonesia sangatlah dinamis. Seorang pemimpin harus visioner, mau dibawa ke mana organisasi ini? Apa yang harus kita lakukan agar INI semakin baik?” Ujar Tri Firdaus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait