Lahirnya Peraturan Baru
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen negara dalam mengurangi peningkatan kasus kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi terhadap guru di lingkungan sekolah. Berbeda dari Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 mengatur lebih rinci terkait jenis perlindungan hukum dan mekanisme pemberian perlindungan.
Perlindungan Guru kini mencakup ke dalam 4 hal yaitu: Perlindungan Hukum, Perlindungan Profesi, Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Perlindungan HAKI. Selain itu, perlindungan hukum yang diatur dalam regulasi ini mencakup: Tindak Kekerasan, Ancaman, Diskriminatif, Intimidasi, serta Perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menjadi sangat penting untuk diterapkan, karena guru tidak dapat mengajar secara profesional dalam bayang-bayang ketakutan akan kriminalisasi. Dalam Pasal 3, menekankan penggunaan ‘Asas Praduga Tak Bersalah’ yang dimana artinya guru tidak boleh dinyatakan bersalah oleh siapapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selanjutnya, pada Pasal 18 ayat (1) menjelaskan bahwa perlindungan dilakukan dalam bentuk advokasi non-litigasi yang meliputi: Konsultasi Hukum, Mediasi, Pemenuhan dan/atau Pemulihan Hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan ini juga menginformasikan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam memberikan perlindungan sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 yaitu: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan Satuan Pendidik. Dengan adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum yang jelas membuat guru dapat menjalankan tugas sebagai seorang pendidik dengan penuh keberanian, inovatif, dan bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas bagi para peserta didik.
Sekolah Bukan Ruang Kriminalisasi
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, sekolah sudah semestinya hadir sebagai ruang yang aman, bermartabat, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Pendidikan tidak akan mencapai tujuannya apabila guru menjalankan perannya dalam bayang-bayang ketakutan. Guru membutuhkan rasa aman untuk membimbing, menegur, dan membentuk karakter peserta didik. Hal inilah yang menjadi kunci tercapainya proses belajar yang aman dan berkualitas. Sekolah semestinya diposisikan sebagai ruang pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, bukan sebagai ruang yang menumbuhkan ketakutan melalui kriminalisasi.
*) Dr. Ade Adhari, S.H., M.H. dan Charisse Evania Tansir. Keduanya adalah Partner Jurist Resia & Co.-Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara dan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















