Microsoft Menangkan Gugatan HAKI Sebesar AS$4 Juta Lebih
Berita

Microsoft Menangkan Gugatan HAKI Sebesar AS$4 Juta Lebih

Akhirnya Microsoft Corp. menuai gugatannya dengan tersenyum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan gugatannya dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sekitar AS$4 juta lebih.

Zae/APr
Bacaan 2 Menit

Dalam persidangan terungkap bahwa komputer yang dijadikan barang bukti dibeli Microsoft dari tergugat pada 3 Januari 2001. Kemudian komputer tersebut disimpan pihak Microsoft sampai 16 Januari dan baru diinvestigasi setelah tanggal tersebut.

Yang menjadi pertanyaan Hermawi adalah jika benar kliennya yang meng-install program Microsoft tersebut, kenapa tidak pada 3 Januari kliennya ditangkap tangan. Kenapa sampai menunggu selama 13 hari, setelah komputer tersebut menginap terlebih dahulu di pihak Microsoft.

Namun demikian, Hermawi menyatakan menghormati putusan dan proses persidangan yang telah berlangsung. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah banding. Jika harus membayar AS$4 juta, duh betapa beratnya beban yang harus ditanggung.

 

Tags: