Migrant Care Usul Penghapusan Metode Pos/Surat untuk Pemungutan Suara di Luar Negeri
Terbaru

Migrant Care Usul Penghapusan Metode Pos/Surat untuk Pemungutan Suara di Luar Negeri

Karena rawan curang, pemungutan suara melalui metode pos/surat tidak bisa menjamin kerahasiaan, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi, tahapannya dan tidak ada metode/instrumen khusus untuk pengawasan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Mengingat pemungutan suara berdekatan dengan perayaan imlek, Wahyu mendapat temuan di Singapura banyak pemilih yang menggunakan metode surat/pos. Sekalipun disadari metode itu sangat rawan, tapi menjadi alternatif pilihan bagi pemilih karena hari pemungutan suara bertepatan dengan Imlek 11 Februari 2024.  

Namun demikian, distribusinya mengalami masalah karena masih ada buruh migran Indonesia yang belum mendapat surat suara walau sudah bekerja selama lebih dari 3 tahun. Tentu saja hal itu berpotensi menghilangkan hak politik pekerja migran Indonesia sebagai warga negara yang bekerja di luar negeri.

Wahyu mengatakan Migrant Care sudah lama mengingatkan proses pemilihan menggunakan metode surat/pos rawan memunculkan skandal. Pada Pemilu 2019 khusus untuk pemungutan suara di Malaysia, Migrant Care merekomendasikan antara lain penghapusan pemungutan suara melalui pos/surat. Lokasi TPS direkomendasikan menampung kapastias massa dalam jumlah besar seperti stadion. Pekerja migran Indonesia di negeri Jiran Malaysia juga mengeluhkan sudah memilih metode TPS, tapi faktanya malah mendapat surat suara melalui pos/surat.

Menyediakan mekanisme dan sistem pelacakan

Secara umum, Migrant Care merekomendasikan penghapusan metode pos/surat untuk pemungutan surat di luar negeri. Sebab penyelenggara pemilu tidak menyediakan mekanisme dan sistem pelacakan yang jelas. Ironisnya diperparah dengan tertukarnya surat suara, salah alamat, dan ada beberapa pekerja yang telah kembali ke Indonesia atau yang telah meninggal dunia masih mendapatkan surat suara. Belum lagi ada majikan yang enggan memberikan surat suara pada pekerjanya, pekerja baru mengetahui adanya surat suara yang terbuang di tempat sampah.

Wahyu menyimpulkan berdasarkan pemantauan Migrant Care terhadap pelaksanaan Pemilu Indonesia di luar negeri tahun 2009, 2014 dan 2019, pemungutan suara melalui metode pos/surat tidak bisa menjamin kerahasiaan, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya dan tidak ada metode/instrumen khusus untuk pengawasan. Alhasil, metode ini sangat berpotensi menimbulkan kecurangan.

Menurut Wahyu, kerawanan itu sudah diidentifikasi Bawaslu RI. Selain itu dari pengaduan yang diterima Migrant Care ada pemilih di Taipei yang menerima 3 surat suara dengan nama pemilih yang berbeda. Celakanya, majikan juga mendapat 10 suara dengan nama yang berbeda dan bukan pekerjaannya.

“Kami merekomendasikan pemungutan suara via pos/surat dihapus karena rawan skandal dan kecurangan,” usul Wahyu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info