Minat Menjadi Caleg 2024? Begini Syaratnya Menurut Undang-Undang
Terbaru

Minat Menjadi Caleg 2024? Begini Syaratnya Menurut Undang-Undang

Syarat untuk menjadi calon anggota legislatif kini semakin mudah, lantaran pendaftaran calon anggota legislatif tidak diwajibkan menyertakan SKCK hingga mantan narapidana boleh mencalonkan diri sepanjang jujur mengemukakan statusnya kepada publik.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sebagai informasi tambahan, seorang mantan narapidana diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.

Ditegaskan dalam bunyi pasal tersebut bahwa calon legislatif harus mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya telah selesai menjalani hukuman.

Syarat untuk menjadi calon anggota legislatif ini semakin mudah, lantaran pendaftaran calon anggota legislatif tidak diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dokumen.

Berikut dokumen yang wajib dipenuhi untuk menjadi calon anggota legislatif 2024 menurut Undang-Undang, yaitu:

1.  Kartu Tanda Penduduk sebagai warga negara Indonesia

2. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

3.Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait