Era digitalisasi dan internet yang berkembang saat ini memperluas keterbukaan informasi publik. Hampir seluruh pemerintah daerah (Pemda) punya laman resmi yang memuat berbagai informasi untuk diakses publik. Sayangnya, informasi yang disajikan dalam laman resmi Pemda sangat minim. Begitu juga laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) masing-masing daerah belum memuat informasi lengkap.
Padahal kemudahan akses informasi, produk hukum, dan dokumen anggaran pemda dibutuhkan banyak pihak. Seperti pelaku usaha dalam menjalankan bisnis dan masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan. Temuan itu didapatkan dari hasil uji akses yang dilakukan Puskaha Indonesia terhadap website pemda dan JDIH yang dikelola 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 92 kota. Uji akses itu menyasar data produk hukum dan anggaran yang diterbitkan pemda.
Direktur Puskaha Indonesia, Yenti Nurhidayat, mengatakan dalam melakukan uji akses itu ada 4 indikator yakni kemudahan akses, pembaruan data, kecukupan data/jumlah data yang diunggah, dan inklusif. Uji akses yang dilakukan Februari-April 2025 itu menghasilkan temuan 38 provinsi sudah terhubung dengan JDIH, tapi website beberapa daerah tidak bisa diakses karena mengalami gangguan. Sebagian besar JDIH provinsi tidak dilakukan pembaruan data secara baik.
“Ada 8 provinsi dengan aksesibilitas data JDIH yang baik meliputi Aceh, Jawa Barat, Bali, Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat,” kata Yenti dalam seminar bertema Tantangan Keterbukaan Informasi Publik Melalui penerapan SIPD dan JDIH Daerah serta Revitalisasi Peran PPID untuk Mendukung pembangunan Daerah, Rabu (21/5/2025) kemarin.
Baca juga:
Keterbukaan data anggaran sebagian besar provinsi sangat minim, hanya beberapa yang mempublikasikan secara baik. Sekalipun dipublikasi, terbatas para ringkasan APBD dan/atau DPA. Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas terhadap informasi data anggaran masih lemah.
Ada 9 provinsi dengan aksesibilitas data anggaran terbaik yakni Aceh, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, NTT, Kepulauan Bangka belitung, Banten, Kalimantan Barat, dan Jambi. Kemudian 416 kabupaten telah terhubung dengan JDIH dan beberapa daerah mengalami gangguan ketika diakses. Mayoritas JDIH daerah tidak diperbarui datanya dan belum ramah disabilitas.
Ada 10 kabupaten dengan aksesibilitas data JDIH terbaik yakni Bireuen, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Semarang, Malang, Ogan Hilir, Mimika, Balangan, Tegal, dan Sukamara. Serta 10 website pemerintah kabupaten yang memuat informasi anggaran daerah yaitu Bangli, Pangkajene dan kepulauan, Magelang, Kudus, Indramayu, Bima, Bintan, Rokan Hilir, Sumedang, dan Cianjur.
Dari 92 pemerintah kota sebagian besar telah terhubung JDIH, tapi hanya 67 daerah yang bisa diakses. Sebanyak 48 persen JDIH tidak diperbarui datanya dan 82 persen website tidak ramah disabilitas. Ada 10 kota dengan aksesibilitas data JDIH terbaik yaitu Pekalongan, Bandung, Tanjungpinang, Padang, Surakarta, Semarang, Lhokseumawe, Batu, dan Subulussalam.
Sebanyak 54 pemerintah kota yang membuka akses data keuangan melalui website. Ada 77 persen pemerintah kota tidak memperbarui data keuangannya. Serta 82 persen data anggaran dalam website sulit diakses penyandang disabilitas. Totalnya ada 10 pemerintah kota dengan aksesibilitas transparansi keuangan terbaik yakni Denpasar, Blitar, Batu, Bogor, Bekasi, Pematangsiantar, Surabaya, Banjar, Semarang, dan Serang.
Dari hasil uji akses itu, Yenti mengusulkan 4 rekomendasi. Pertama, memperkuat PPID dalam menyediakan informasi publik. Kedua, meningkatkan kemudahan akses masyarakat atas informasi publik (JDIH dan SIPD) secara inklusif. Ketiga, menguatkan komitmen pemerintah dan pemerintah daerah dalam menghadapi perkembangan teknologi di era transformasi digital. Keempat, memastikan ketersediaan dan kualitas data pada SIPD dan JDIH melalui pengkinian data secara sistematis.
Sulit dapat peraturan daerah
Pada kesempatan yang sama AVP Premium Content Hukumonline, Christina Desy, mengatakan peraturan daerah merupakan informasi publik yang wajib disediakan Pemda. Keterbukaan informasi pemda harus dioptimalkan. Lebih dari itu, keterbukaan informasi khususnya produk-produk hukum yang diterbitkan pemerintah mempengaruhi iklim usaha.

AVP Premium Content Hukumonline, Christina Desy. Foto: HFW
Desy menyebut kalangan praktisi hukum dan pelaku usaha yang berlangganan Hukumonline kerap mengeluhkan sulitnya mendapat peraturan daerah. Seharusnya Pemda sudah menyediakan peraturan itu agar mudah diakses. Dari hasil penelusuran Hukumonline terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah di 84 kabupaten/kota hasilnya menemukan 12 dokumen yang dapat terbaca dengan baik, 17 dokumen ditemukan tapi tidak dapat dibaca dan 55 dokumen tidak ditemukan.
Selain mencari dokumen melalui website dan JDIH pemda, Desy melihat kalangan pelaku usaha menelusuri melalui berbagai laman yang disediakan pemerintah seperti peraturan.go.id yang dikelola Kemterian Hukum, dan JDIHN. Selain itu Hukumonline menjadi alternatif yang digunakan untuk mencari dokumen. Sampai saat ini pengguna premium layanan Hukumonline totalnya lebih dari 43 ribu. Jumlah peraturan daerah yang bsia diakses mencapai 259.554 dokumen.
Lebih canggih lagi Hukumonline menggunakan artificial intelligence (AI) untuk memudahkan penggunanya. Selain itu Desy mengatakan Hukumonline siap membantu pemda untuk mengoptimalisasi keterbukaan informasi terkait peraturan daerah dan produk hukum lainnya. Lembaga pemerintahan yang pernah bekerjasama dengan Hukumonline untuk mengoptimalkan penelusuran data yakni Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami membuka ruang kolaborasi, siap mendukung pemerintah daerah mengoptimalisasi keterbukaan informasi peraturan daerah,” imbuhnya.
















