Keberhasilan suatu negara bukan hanya dilihat dari pertumbuhan ekonominya saja, tetapi juga terpenuhinya kebebasan setiap warga. Salah satunya adalah kebebasan mendapatkan informasi.
“Kebebasan mendapat informasi ini diiringi oleh informasi yang tepat dan akurat,” ujar Albertus Patty, aktivis HAM Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta (Unika Atma Jaya) dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Unika Atma Jaya.
Kebebasan mendapat informasi karena adanya keterbukaan informasi yang berfungsi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Baca juga:
- Capres-Cawapres Diingatkan Soal Komitmen Keterbukaan Pemerintah
- Mendorong Keterbukaan Informasi Publik demi Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan
Keterbukaan informasi publik sudah dijamin dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, keterbukaan informasi publik ini masih dipandang sebagai sesuatu yang abstrak dan sulit dipahami.
Sebenarnya kebebasan informasi dapat sekaligus memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis. Namun, Albertus mengingatkan kemungkinan adanya ilusi keterbukaan informasi. Ada banyak informasi yang dibagikan oleh negara ternyata merupakan disinformasi untuk menjaga stabilitas negara. “Sebagai intelektual, kita tidak bisa langsung percaya saja, melainkan juga menguji kebenarannya, menyesuaikan datanya akurat atau tidak,” ujarnya.
Mahasiswa digolongkan sebagai kaum intelektual, tetapi ada kaum intelektual yang merupakan bagian dari pemerintah dan intelektual organik. “Intelektual bagian pemerintah ini memberikan data fake untuk menunjang pemerintahan. Sementara intelektual organik berpihak pada masyarakat dan memperjuangkan membawa informasi yang benar kepada masyarakat,” jelas Albertus.
















