Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Terus Berbenah
Utama

Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Terus Berbenah

Berhasil meningkatkan monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik dari predikat “Tidak Informatif” tahun 2020 menjadi “Menuju Informatif” tahun 2021.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan: Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan, Selasa (31/5/2022). Foto: ADY
Narasumber dalam Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan: Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan, Selasa (31/5/2022). Foto: ADY

Visi yang diusung MA sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yakni terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Badan peradilan agung berorientasi pada pelayanan publik yang prima serta memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi. Begitu penjelasan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rio Satria yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di pengadilan.

Rio melanjutkan latar belakang terbitnya Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 berangkat dari keluhan masyarakat atas proses peradilan yang tertutup dan berbiaya tinggi. Sulit diakses masyarakat miskin dan terpinggirkan dan lamanya penyelesaian perkara.

Persoalan lain yang dihadapi juga meliputi manajemen teknologi informasi yang belum komprehensif dan terintegrasi. Mengenai transparansi peradilan, masyarakat mengeluhkan sulitnya mengakses informasi pengadilan. Sebagai upaya membenahi persoalan itu, MA melakukan berbagai langkah perbaikan, khususnya untuk keterbukaan informasi. Dimulai dengan penyiapan standar pengelolaan dan pelayanan informasi tahun 2015, penyiapan dan pengembangan pusat data, optimalisasi sistem TI yang ada untuk pengelolaan dan pelayanan informasi, dan seterusnya.

Baca Juga:

Berbagai peraturan yang diterbitkan untuk membenahi tata kelola keterbukaan informasi di MA antara lain SK KMA No.144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan SK KMA No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Dari berbagai upaya tersebut hasil monitoring dan evaluasi layanan informasi publik di lingkungan MA tahun 2020 mendapat predikat “Tidak Informatif” dengan nilai 5,20 dari nilai maksimal 100.

“Tapi setelah perbaikan terus dilakukan akhirnya tahun 2021 menjadi naik dengan predikat ‘Menuju Normatif’ dengan nilai 81,76 mengalami kenaikan 76,56 poin dari tahun 2020,” ujar Rio Satria dalam Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan: Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan, Selasa (31/5/2022).

Pembenahan keterbukaan informasi publik di MA terus dilakukan dengan menggulirkan inovasi. Misalnya, Biro Hukum dan Humas MA membuat aplikasi E-PPID. Melalui aplikasi itu pemohon informasi atau keberatan tidak perlu lagi menyambangi MA secara langsung, tapi bisa melalui aplikasi tersebut.

Tags:

Berita Terkait