Hak cipta atau copyright merupakan konsep hukum yang merujuk pada pengertian hak kekayaan intelektual. Hak cipta mencakup kreasi pikiran dan hak eksklusif untuk mendapat pengakuan. Hak cipta juga meliputi merek dagang, hak desain industri, hak paten, dan rahasia dagang.
Sistem pembagian royalti merupakan kerjasama antara penerbit dan penulis. Penerbit akan memberikan harga terhadap naskah dalam bentuk persentase harga buku terjual per eksemplarnya.
Kisaran royalti beragam, tergantung pada masing-masing penerbit. Besaran royalti termasuk perhitungan dari jenis naskah dan perlu atau tidaknya menyisipkan ilustrasi, foto, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
- Memahami Aturan Main Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
- Hak Kekayaan Intelektual untuk Penulis Karya Sastra
“Sebagai penerbit, kami membuat kontrak bersama penulis dan memberikan kebebasan penulis dan penerbit untuk memberikan besaran persentase royalti. Seperti 50:50, 70:30, atau 60:40, dan ini adalah jalan tengah yang baik,” ungkap Kadek Sonia Piscayanti, Author and Founder of Mahima Institute Indonesia, IG Live Hukumonline x Ubud Writers & Readers Festival on 'Negotiating Royalty Rights with Publishers: Tips and Strategies’, Kamis (22/12).
Sonia melanjutkan, hal tersebut dilakukannya karena ia memahami bahwa penulis-penulis baru yang menerbitkan buku di penerbitnya adalah anak-anak muda yang belum stabil secara finansial sehingga butuh tunjangan pemasukan dan tidak memiliki sejumlah uang untuk menerbitkan buku di penerbit besar.
“Di sisi lain, kami juga sebuah perusahaan kecil dan tidak memiliki dana besar untuk buku dalam jumlah besar, dan inilah yang kami sebut cara yang demokratis untuk berbicara bagaimana buku itu dijual dan bagaimana buku tersebut dapat diatur eksemplarnya dan berapa keuntungannya. Semua ini kita lakukan terbuka dengan penulis sehingga bisa didiskusikan bersama-sama,” jelas Sonia.