MK: Dalil Pelanggaran TSM Kewenangan Bawaslu
Sengketa Pilpres 2019:

MK: Dalil Pelanggaran TSM Kewenangan Bawaslu

Merujuk UU Pemilu, Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Selain itu, dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM itu berada dalam tahapan proses Pemilu, bukan menyangkut perselisihan hasil Pemilu,” lanjut Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

 

Terlebih, Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan permohonan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden. Kata “hanya” menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM.

 

“Beralasan secara hukum bagi Mahkamah untuk menolak seluruh dalil Pemohon terkait keinginan untuk menerima pelanggaran TSM sebagai Kewenangan Mahkamah. Karenanya patut secara hukum menyatakan menolak Permohonan Pemohon secara keseluruhan karena seluruh konstruksi permohonan didasarkan pada landasan dalil ini,” tegasnya.

 

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan ada perbedaan pandangan antara Majelis Hakim MK dan Tim Kuasa Hukum Pemohon. “Kami mendalilkan dalam TSM ada money politics, tapi Mahkamah nggak melakukan judicial activism secara paripurna,” ujar Bambang di sela-sela pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK.

 

Menurutnya, jika MK mau melakukan sedikit saja melakukan judicial activism, indikasi vote buying yang telah dikemukakan Pemohon bisa diungkap lebih jauh oleh MK. Selain itu, ada fakta ditemukan ketidaknetralan aparat dalam menangani laporan Pemohon. Hal ini disinyalir terdapat problem netralitas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Belum lagi, Gakkumdu kerap berbeda sikap dengan Bawaslu. 

 

Hal ini disebut BW dengan menyertakan sejumlah kasus dimana Gakkumdu tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu yang telah memutus terjadi pelanggaran administrasi atas laporan yang diajukan. “Ini setidaknya-tidaknya bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu. Tapi Bawaslu akhirnya ikut bisa mendorong kasus itu ke tindak pidananya,” terang BW.

 

“Ada problem struktural di tubuh Bawaslu. Untuk mengetahui problem tersebut lebih jauh, tidak cukup dengan cara melihat kinerja Bawaslu, kualitas pekerjaan Bawaslu juga perlu untuk diperhatikan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait