MK: Perusahaan Asuransi Dapat Menjalankan Lini Usaha Suretyship
Berita

MK: Perusahaan Asuransi Dapat Menjalankan Lini Usaha Suretyship

Perusahaan asuransi yang melakukan lini usaha suretyship tidaklah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana kekhawatiran Pemohon.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: SGP/Hol
Gedung MK. Foto: SGP/Hol

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dimohonkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terkait perluasan bisnis usaha perusahaan asuransi. “Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK bernomor 5/PUU-XVIII/2020, Rabu (25/11/2020).

Dalam permohonannya, AAUI meminta agar usaha asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi umum syariah, dan asuransi jiwa syariah dapat diperluas termasuk lini usaha suretyship. Menurut pemohon, suretyship tidak diatur secara tegas dalam pasal yang diuji.    

Menurut AAUI, Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta bersifat multitafsir serta tidak memiliki ukuran yang jelas apa yang dimaksud dengan “dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat”. Keadaan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para anggota Pemohon untuk menjalankan lini usahanya.

Terlebih, tidak adanya penjelasan dalam UU Perasuransian mengenai apa yang dimaksud dalam pasal yang diujiPadahal sejak awal suretyship adalah lini usaha dari perusahaan asuransi. Kemudian terbit UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan yang tidak membenarkan suretyship dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Namun terbit lagi, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) yang membenarkan suretyship dilakukan oleh perusahaan asuransi. (Baca Juga: OJK: Lini Usaha Suretyship Boleh Dijalankan Perusahaan Asuransi)

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan, ketentuan dalam norma Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian frasa sesuai kebutuhan masyarakat” merupakan ketentuan yang perlu diakomodir dan dipertahankan untuk menyesuaikan perkembangan industri perasuransian di masyarakat.

Apabila norma tersebut dimaknai “termasuk lini usaha suretyship” sebagaimana yang diinginkan Pemohon di dalam petitum, justru akan memberikan ketidakpastian hukum bagi perusahaan asuransi untuk dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha dan membatasi kemungkinan adanya perluasan lini usaha lain selain suretyship.

Tags:

Berita Terkait