MK: Perusahaan Asuransi Dapat Menjalankan Lini Usaha Suretyship
Berita

MK: Perusahaan Asuransi Dapat Menjalankan Lini Usaha Suretyship

Perusahaan asuransi yang melakukan lini usaha suretyship tidaklah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana kekhawatiran Pemohon.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Mahkamah melihat tanpa adanya perluasan makna terhadap frasa “sesuai kebutuhan masyarakat” sebenarnya telah pula terakomodir dalam UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Oleh karena pengaturan suretyship sudah diatur dalam UU 1/2016 itu, maka sesungguhnya tidak perlu lagi diatur dalam UU 40/2014. Dengan demikian, sebenarnya tidak ada persoalan mengenai pengaturan suretyship ini.

Berkenaan dengan dalil Pemohon terhadap Pasal 61 UU Penjaminan, dalam posita Pemohon menganggap norma pasal itu telah menghalangi perusahaan asuransi dalam menjalankan lini usaha suretyshipTerhadap hal ini, Mahkamah menegaskan perusahaan asuransi yang merupakan perusahaan di luar lembaga penjamin harus memenuhi persyaratan sebagai lembaga penjamin apabila hendak melakukan kegiatan usaha yang diatur Pasal 1 angka 1 jo Pasal 4 ayat (1) UU Penjaminan.

Sedangkan kegiatan lini usaha suretyship ini dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi yang bersinergi dengan amanat Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian, yang mengatur perluasan ruang lingkup kegiatan usaha perasuransian. Sebagai pelaksanaan amanat Pasal 5 ayat (3) UU Perasuransian ini, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK 69/2016.  

Dalam ketentuan ini diberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk menjalankan lini usaha suretyship dan ketentuan ini pun telah sejalan dengan Pasal 61 UU Penjaminan. “Dengan demikian perusahaan asuransi yang melakukan lini usaha suretyship tidaklah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana kekhawatiran Pemohon,” demikian pandangan Mahkamah.  

Tags:

Berita Terkait