MK: Praktik Unbundling Penyediaan Listrik Harus Dikontrol Negara
Berita

MK: Praktik Unbundling Penyediaan Listrik Harus Dikontrol Negara

Tidak ada larangan keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Asalkan masih dalam batas-batas penguasaan negara.

ASH
Bacaan 2 Menit
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info