Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Dekan Bidang Akademik sekaligus Ahli Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa menambahkan, MK dalam pertimbangannya menempatkan pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat dalam kedudukan yang setara sebagai subjek hukum.
“Pemerintah dan lembaga negara tidak dapat disamakan dengan manusia sebagai subjek hukum yang memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, penghapusan ketentuan tersebut dapat memperkuat posisi masyarakat dalam mengawasi pemerintah dan lembaga negara. Kritik dapat disampaikan melalui berbagai bentuk ekspresi, termasuk meme dan satire, sepanjang tidak dimaksudkan merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Ia menegaskan, kritik diperlukan untuk mendorong kemajuan. Namun, penghinaan merupakan serangan terhadap harkat dan martabat seseorang yang memang ditujukan untuk merendahkan.
















