MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Ada Pembeda Antara Kritik dan Serangan Personal
Terbaru

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Ada Pembeda Antara Kritik dan Serangan Personal

Masyarakat memiliki jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk mengkritik kebijakan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Dekan Bidang Akademik sekaligus Ahli Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa menambahkan, MK dalam pertimbangannya menempatkan pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat dalam kedudukan yang setara sebagai subjek hukum.

“Pemerintah dan lembaga negara tidak dapat disamakan dengan manusia sebagai subjek hukum yang memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, penghapusan ketentuan tersebut dapat memperkuat posisi masyarakat dalam mengawasi pemerintah dan lembaga negara. Kritik dapat disampaikan melalui berbagai bentuk ekspresi, termasuk meme dan satire, sepanjang tidak dimaksudkan merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Ia menegaskan, kritik diperlukan untuk mendorong kemajuan. Namun, penghinaan merupakan serangan terhadap harkat dan martabat seseorang yang memang ditujukan untuk merendahkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info