Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 28 Agustus 2026 telah mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap PAsal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahkamah menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan. Termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina, sehingga tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi melalui norma pidana penghinaan.
Mahkamah juga menilai perlindungan atas kehormatan, martabat, dan nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi.
Mengenai hal tersebut, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Ahmad Redi mengatakan putusan tersebut penting dalam konteks perlindungan hak konstitusional warga negara. Terutama kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, dan hak untuk mengkritik pemerintah.
Baca Juga:
- MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Bagaimana Batasan Penghinaan dan Kritik?
- Pasca Putusan MK, APH Diminta Ubah Cara Pandang terhadap Kritik
Menurutnya, salah satu dampak putusan tersebut adalah menghilangkan potensi kriminalisasi terhadap kritik kebijakan pemerintah.
“Dengan dibatalkannya Pasal 240 dan 241 KUHP nasional oleh MK, masyarakat memiliki jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk mengkritik kebijakan,” ujar Prof Redi dalam Academia LawFest 2026 Vol. 7: Menakar Dampak Putusan MK tentang Pembatalan Pasal Penghinaan Pemerintah terhadap Kebebasan Sipil, Jumat (2/10/2026).
















