Masyarakat, kata dia, dapat mengkritik kebijakan, kinerja, maupun tindakan lembaga pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi publik tanpa ketakutan akan ancaman kriminalisasi.
Dia melihat putusan tersebut membawa pergeseran paradigma mengenai posisi pemerintah dalam negara hukum demokratis. Pemerintah dan lembaga negara tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang tidak boleh dikritik, melainkan harus terbuka terhadap kritik terkait akuntabilitas, transparansi, dan kinerja.
“Dampak putusan MK ini juga saya kira ada batasan jelas antara kritik dan ujaran kebencian. Meskipun dalih penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, ada perbedaan kritik kebijakan publik dan serangan personal,” ujarnya.
Ia mengatakan putusan tersebut cukup jelas membatasi kritik dan ujaran kebencian atas nama pemerintah atau lembaga negara dengan individu. Setidaknya ada tiga penguatan bagi masyarakat setelah putusan tersebut. Pertama, menghilangkan ketakutan masyarakat terhadap kriminalisasi ketika menyampaikan kritik.
Kedua, menempatkan rakyat dan pemerintah dalam posisi yang tidak superior-inferior dalam negara demokrasi. Ketiga, mendorong pemerintah memperbaiki kinerja, akuntabilitas, pelayanan, dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.
Meski demikian, Prof Redi mengingatkan putusan tersebut tidak berarti seluruh bentuk ekspresi terbebas dari konsekuensi hukum. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan, kinerja, program, rencana, dan strategi pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial yang dilindungi hukum dan konstitusi.
“Kuncinya adalah jangan terlalu bebas sehingga itu menjadi penghinaan (personal). Ketika sudah berbau hoax, berita bohong, tidak sesuai fakta, dan menyerang pribadi secara brutal, itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
















