MK Hanya Kabulkan 21 Sengketa Pileg
Utama

MK Hanya Kabulkan 21 Sengketa Pileg

MK dinilai hanya sebagai alat hitung.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Majelis MK. Foto: RES
Majelis MK. Foto: RES
Sejak Rabu (25/6) kemarin hingga hari ini, MK selesai membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2014. Dari total 697 kasus yang disidangkan dari partai politik peserta pemilu minus Partai Aceh dan 34 calon perseorangan anggota DPD, MK hanya mengabulkan 21 permohonan atau 2,29 persen dari total 914 permohonan yang masuk (didaftarkan).  

Hingga pembacaan putusan terakhir yang dibacakan untuk Provinsi Jawa Timur dari total yang 21 permohonan yang dikabulkan tercatat ada di 14 provinsi yaitu provinsi Jambi untuk partai Golkar; Provinsi Jawa Barat untuk partai Demokrat; Provinsi Sulawesi Utara untuk Partai Golkar; Provinsi Papua untuk partai Amanat Nasional; Provinsi Kalimantan Barat untuk partai Nasional Demokrat.

Provinsi Sulawesi Tenggara untuk partai PDIP; Provinsi Kalimantan Timur untuk Partai Keadilan Sejahtera; Provinsi Lampung untuk Partai Amanat Nasional; Provinsi Aceh untuk Partai Bulan Bintang, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan; Provinsi Jawa Timur untuk Partai Nasional Demokrat dan Partai Amanat Nasional.  

Selanjutnya, Provinsi Maluku Utara untuk Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang; Provinsi Sumatera Utara untuk Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan; Provinsi Sumatera Selatan untuk Partai Persatuan Pembangunan. Serta permohonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Salimin untuk Provinsi Maluku.

Hanya ada 1 permohonan perkara PHPU yang dikabulkan untuk tingkat DPR RI dari dapil provinsi Maluku Utara 1 yang diajukan PKS yang diperintahkan penghitungan ulang 18 kecamatan di Halmahera Selatan. Selebihnya, permohonan yang dikabulkan untuk tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Jenis putusan MK 21 permohonan sengketa pemilu legislatif ini terbagi dua, yakni penghitungan suara ulang di dapil tertentu dan penetapan perolehan suara oleh Mahkamah. Misalnya, putusan penghitungan suara ulang diperintahkan di sejumlah TPS di daerah dapil Samarinda 1 untuk keanggotaan DPRD kabupaten/kota yang dimohonkan PKS dan di seluruh kecamatan Kadia, Kendari untuk keanggotaan DPRD provinsi di Dapil Sulawesi Tenggara 1 yang dimohonkan PDI-P. MK juga memerintahkan penghitungan suara ulangdi Halmahera Selatan dan Halmahera Barat.

Sedangkan penetapan suara yang benar menurut MK, salah satunya terjadi di Provinsi Aceh yang dibacakan hari ini. Mahkamah menyatakan perolehan suara untuk PBB di daerah pemilihan Aceh Barat Daya 1 untuk DPR Kabupaten Aceh Barat Daya yang benar adalah 1.203 suara. Perolehan suara awal menurut pemohon dalam berita acara model DB 1.204 atau hilang 7 suara, tetapi perolehan suara yang ditetapkan KPU 1.197 suara. 

Dimintai tanggapannya, salah satu kuasa hukum Partai Nasdem, Andi M Asrun menilai MK kembali menjadi pengadilan hitung yang mengesampingkan faktor di luar rekapitulasi penghitungan  suara.

Baginya, persoalan adanya politik uang, intimidasi, dan konspirasi caleg dengan penyelenggara pemilu tidak menjadi pertimbangan MK. “Kecewa sih iya, MK hanya jadi pengadil alat hitung atau kalkulator. Jadi sidang MK tidak efektif,” kata Asrun di Gedung MK.
Tags:

Berita Terkait