MK Ingin Klarifikasi Bukti Rekaman Kriminalisasi KPK
Utama

MK Ingin Klarifikasi Bukti Rekaman Kriminalisasi KPK

Majelis MK mengganggap perlu mendengarkan bukti rekaman kriminalisasi KPK.

ASH
Bacaan 2 Menit
Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang pengujian UU KPK di Gedung MK, Selasa (23/6). Foto: RES
Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang pengujian UU KPK di Gedung MK, Selasa (23/6). Foto: RES
Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjadwalkan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak terkait di sidang uji materi ketentuan pemberhentian sementara Pimpinan KPK yang diajukan Pimpinan KPK Nonaktif Bambang Widjojanto. Pemanggilan KPK ini bertujuan agar bukti rekaman mengenai upaya kriminalisasi KPK diperdengarkan baik secara terbuka maupun tertutup.

“Rekaman itu apakah bisa diperdengarkan dalam persidangan atau cukup dalam rapat permusyawaratan hakim secara tertutup. Nantinya, bukti rekaman itu akan menjadi referensi Mahkamah,” ujar Arief dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6).

Arief menegaskan MK akan segera membuat surat panggilan sidang bagi KPK. “Kita tentukan mengundang pihak terkait (KPK) sekaligus meminta klarifikasi rekaman. Sidang dijadwalkan pada Selasa 30 Juni 2015 dengan agenda khusus untuk mendengarkan pihak terkait dan klarifikasi dari pihak terkait,” ujar Arief, sebelum menutup persidangan ini.

Sedianya KPK hari ini dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Namun, persidangan hanya mengagendakan pemeriksaan dua ahli yakni Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dan Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar L Bondan.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar meminta pemohon selaku pimpinan KPK nonaktif menyodorkan bukti rekaman upaya kriminalisasi KPK sesuai keterangan saksi penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan sebelumnya. “Apa Saudara Pemohon mengetahui adanya rekaman itu dan apakah bisa menghadirkan bukti rekaman itu dalam persidangan?”

Atas pertanyaan itu, Bambang yang diminta untuk menghadirkan rekaman tersebut mengatakan bahwa hal itu bukan lagi menjadi kewenangannya. Dia beralasan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Pimpinan KPK aktif. Bahkan, ia tidak bisa mengkonfirmasi keberadaan rekaman tersebut. “Saya tidak dalam kapasitas menjawab itu, karena sekarang saya bukan pimpinan KPK lagi. Jadi saya sulit untuk bisa menjawab itu,” kata Bambang dalam persidangan.

“Itu saya serahkan kepada Pimpinan KPK saja. Sebenarnya, adanya intensi sudah cukup menunjukan kriminalisasi itu mudah dilakukan. Buktinya, beberapa hari setelah saya ditangkap sudah ada surat pemberhentian,” kata Bambang.

Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna mengatakan bukti rekaman tersebut memang dibutuhkan untuk diperdengarkan. Menurutya, kehadiran KPK dibutuhkan hakim untuk mengonfirmasi bukti rekaman yang dimaksud. “Itu yang kita tunggu, tetapi KPK malah tidak datang. Ini seperti magnet plus ketemu plus, antara ada dan tidak rekaman itu,” kata Palguna.

Pernyataan mengenai adanya bukti rekaman kriminalisasi KPK pernah dilontarkan penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang di MK beberapa waktu lalu. Saat itu, Novel menyatakan pimpinan KPK memegang bukti rekaman bahwa ada upaya menghalangi pemberantasan korupsi dengan cara kriminalisasi dan intimidasi terkait penetapan tersangka  Budi Gunawan.
Tags: