Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas jangka waktu pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Melalui Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026, MK mengubah batas waktu dalam Pasal 116 ayat (2) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) dari semula 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja.
Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (29/10), tersebut juga memangkas jangka waktu pengajuan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan. Batas waktu yang sebelumnya 90 hari kerja kini menjadi 21 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (3) UU PTUN.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, perubahan jangka waktu tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah memenangkan perkara di PTUN. Menurutnya, batas waktu 14 hari kerja cukup realistis bagi badan atau pejabat tata usaha negara untuk melaksanakan tindakan administratif berupa pencabutan keputusan tata usaha negara (KTUN).
Baca Juga:
- Eksekusi dan Dwangsom, Masalah yang Tetap Krusial di PTUN
- Memahami Pentingnya Perbedaan Gugatan dan Eksekusi Putusan Peradilan TUN
“Menurut Mahkamah, merupakan jangka waktu yang cukup dan realistis dalam memberikan ruang bagi badan/pejabat TUN melakukan tindakan administratif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a UU 5/1986,” ujar Enny.
Sebelumnya, Pasal 116 ayat (2) UU PTUN mengatur bahwa apabila dalam waktu 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima badan atau pejabat TUN, kewajiban pencabutan KTUN tidak dilaksanakan, keputusan yang disengketakan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.
Dengan perubahan tersebut, konsekuensi hukum atas tidak dilaksanakannya putusan dapat berlaku lebih cepat. Enny menilai, pemangkasan waktu ini tidak menghambat hak badan atau pejabat TUN untuk memenuhi kewajiban administratifnya, sekaligus memastikan pihak yang memenangkan perkara tidak terlalu lama menunggu kepastian hukum.
















