MK Perintahkan PSU di Tiga Daerah
Berita

MK Perintahkan PSU di Tiga Daerah

KPU Kabupaten Kepulauan Sula akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara terkait teknis pelaksanaan PSU ini.

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Perintahkan PSU di Tiga Daerah
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan sengketa pilkada di tiga daerah yakni Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat), Muna (Sulawesi Tenggara), dan Kepulauan Sula (Maluku Utara). MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga daerah tersebut. PSU harus dilakukan di beberapa TPS lantaran terbukti terjadi pelanggaran yang disinyalir mempengaruhi perolehan suara pemohon yakni pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop, LM Rusman Emba-Abdul Malik Ditu, Safi Pauwah-Faruk Bahanan.

Dalam putusan provisinya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni melakukan PSU di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara; KPU Kabupaten Muna melakukan PSU di 3 TPS yakni TPS 4 Kelurahan Raha I, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan TPS 1 Desa Marobo. Sementara di Kepulauan Sula di 11 TPS di antaranya TPS 47 Desa Wailau, TPS 10 Desa Fagudu, TPS 1 Desa Mangon, TPS 3 Desa Mangon, TPS 129 Desa Capalulu, TPS 130 Desa Capalulu, TPS 131 Desa Capalulu, TPS 104 Desa Waisakai, TPS 105 Desa Waisakai, TPS 70 Desa Waigay, dan TPS 72 Desa Waigay. PSU harus sudah digelar dalam waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan.

Dalam perkara Teluk Bintuni, MK berpendapat dalil Pemohon mengenai adanya pencoretan/perubahan hasil perolehan suara di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara beralasan menurut hukum. Sebab, pencoretan/pengubahan hasil perolehan suara tersebut telah didahului pelanggaran berupa pencoblosan beberapa surat suara. Mahkamah tidak mengakui Formulir Model C1-KWK Plano TPS 1 Moyeba sebagai perolehan suara yang benar, sehingga  harus dilaksanakan PSU.

“Dalil kesepakatan adat seperti dipertimbangkan di atas, menurut Mahkamah, PSU di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara harus dilaksanakan dan berpegang pada prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan putusan.

Di sengketa Pilkada Muna, menurut Mahkamah telah terbukti melanggar penggunaan hak pilih lebih dari sekali yang terjadi di TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki. Dalam pemeriksaan persidangan tidak ditemukan bukti kedua pemilih tersebut terdaftar sebagai pemilih yang sah di salah satu dari dua TPS tersebut.

“Dalil Pemohon a quo sepanjang mengenai penggunaan hak pilih lebih dari satu kali di  TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4  Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Terbukti pula pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Muna karena yang bersangkutan penduduk Kabupaten Buton Tengah. Hal ini terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) huruf e UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015. “Menurut  Mahkamah,  dalil Pemohon  a quo sepanjang mengenai PSU di TPS 1 Desa Marobo beralasan menurut hukum.”

Dalam putusan Kepulauan Sula, Mahkamah berpendapat tidak mampunya Termohon menunjukkan A.Tb2-KWK untuk 11 TPS tersebut telah menimbulkan keragu-raguan sekaligus ketidakpastian kebenaran jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan tanda pengenal yang dibenarkan UU (KTP, KK, SKTT, dsb). Hal ini dengan sendirinya menimbulkan keragu-raguan dan ketidakpastian pula terhadap data yang terdapat dalam DPTb-2.

Keberadaan A.Tb2-KWK (daftar pemilih) berfungsi sebagai instrumen melakukan cross check terhadap formulir DPTb-2 (daftar pemilih tambahan). Karena itu, guna menghilangkan keragu-raguan dan ketidakpastian dimaksud cara paling tepat memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan  Sula, Provinsi Maluku Utara untuk melakukan PSU di TPS-TPS tersebut.

“Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di 11 TPS ini, maka hasil akhir Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Tahun 2015 baru dapat dipertimbangkan selengkapnya dalam putusan akhir setelah hasil pemungutan suara dimaksud dilaksanakan dan dilaporkan kepada Mahkamah,” ucap Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.  

Usai persidangan, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Bustamin Sanaba mengaku akan berkoordinasi dahulu dengan KPU Provinsi Maluku Utara bagaimana nantinya teknis pelaksanaan PSU ini. “Kita koordinasi KPU Provinsi dulu, lalu dengan pemerintah daerah mengenai kesiapan anggarannya,” kata Bustamin Sanaba di Gedung MK.

Tidak mampunya menunjukkan formulir A.Tb2-KWK, dia enggan berkomentar banyak. Yang pasti, kata dia, di beberapa TPS itu dan pleno di PPK sebenarnya tidak ada masalah. Sebab, pihaknya telah menunjukan semua formulir C-1 KWK dan C-1 KWK Plano. “Ini juga tidak ada keberatan dan laporan Panwas Kecamatan. Tetapi, karena putusannya lain ya kita laksanakan saja,” katanya.
Tags:

Berita Terkait