MK Perketat Sistem Pengamanan Sidang
Berita

MK Perketat Sistem Pengamanan Sidang

Untuk melindungi martabat dan wibawa MK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Perketat Sistem Pengamanan Sidang
Hukumonline

Mulai Senin (18/11), MK mulai memperketat sistem pengamanan sidang dengan menerapkan sistem keamanan baru yang disebut shift system. Sistem ini sedikit membatasi dan mempersulit pihak-pihak yang berkepentingan untuk masuk Gedung MK. Sistem ini salah satunya dimaksud untuk menghindari terjadi kericuhan dalam persidangan seperti yang terjadi pada Kamis (14/11) pekan kemarin.

Sistem shift ini mewajibkan pengunjung sidang atau pihak yang berkepentingan meninggalkan kartu identitas dan mengisi daftar absen pengunjung untuk pendataan.

Tak hanya pengunjung, prosedur sistem ini juga berlaku bagi awak media yang hendak meliput persidangan. Nantinya, identitas kartu pers wartawan juga diminta dan ditukarkan dengan kartu akses khusus pers.

Saat memasuki area gedung MK di Lantai 1 juga berjaga empat orang petugas keamanan dalam (Kamdal) dan dua aparat kepolisian. Saat memasuki pintu lantai 1, semua barang bawaan pengunjung diperiksa terlebih dahulu oleh pemindai barang atau X-Ray.

Lolos dari pemeriksaan, pengunjung langsung diarahkan munuju meja resepsionis. Dari sini telah menunggu petugas resepsionis MK yang setiap pengunjung diminta mengisi buku tamu. Selanjutnya, memberikan kartu tanda tamu MK dengan tali warna merah setelah pengunjung menyerahkan identitas diri.

“Mohon maaf pembatasan-pembatasan ini terpaksa kami lakukan demi menjaga dan menegakkan wibawa MK lantaran kejadian kerusuhan kemarin,” kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat sambutan dalam acara pertemuan advokat dan hakim konstitusi di gedung MK, Senin (18/11).

Hamdan menegaskan sistem pengamanan ini sebenarnya sudah direncanakan untuk diterapkan pekan ini. Namun, kerusuhan dalam ruang sidang sudah lebih dulu terjadi. “Makanya, kerusuhan di ruang sidang pleno merupakan ‘kecelakaan’  bagi MK,” kata Hamdan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait