Polisi Diminta Ungkap Dalang Kerusuhan di MK
Berita

Polisi Diminta Ungkap Dalang Kerusuhan di MK

Gunakan video conference agar pendukung pasangan calon tidak harus berbondong-bondong ke MK.

ASH
Bacaan 2 Menit
Polisi Diminta Ungkap Dalang Kerusuhan di MK
Hukumonline

Ketua MK Hamdan Zoelva sangat menyesalkan peristiwa kericuhan dalam sidang saat pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku yang terjadi Kamis (14/11) kemarin. Kericuhan itu dia sebut sebagai tindakan dari salah satu pendukung pasangan calon yang tidak bermoral yang merusak wibawa negara hukum. Polisi menahan belasan orang yang diduga pelaku perusakan fasilitas dan peralatan sidang MK.

“Apa yang terjadi kemarin tidak hanya merusak wibawa MK, tetapi juga merusak wibawa negara karena MK salah satu lambang kekuasaan negara. Tindakan itu tak menghormati proses demokrasi,” kata Hamdan saat konsperensi pers di Gedung MK, Jum’at (15/11).

Peristiwa kerusuhan yang pertama kalinya terjadi ini dianggapnya di luar dugaan karena pengamanan sidang di MK cukup optimal. Atas insiden itu, Hamdan mengaku sesaat setelah kejadian langsung berkoordinasi dengan Kapolri dan Menkopolhukam untuk segera mengusut tuntas untuk mengungkap siapa dalang di balik kerusuhan itu. “Saya minta pihak kepolisian dan aparat keamanan usut kasus ini sampai tuntas dan jatuhkan hukuman setimpal pada mereka yang merusak wibawa negara,” kata Hamdan.

Hamdan mengungkapkan kerusuhan ini terjadi setelah Majelis MK membacakan putusan sengketa Pilgub Maluku perkara Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji, pasangan nomor 4. Putusan majelis hanya mengesahkan Keputusan KPU Maluku tentang penetapan pemungutan suara ulang (PSU) di kabupaten Seram Timur yang digelar 30 Juli lalu.

Pasangan Herman-Daud bersama pasangan lain menggugat penetapan itu karena ada laporan kecurangan di Kabupaten Seram Bagian Timur.  Lalu, putusan MK itu hanya menentukan pasangan calon yang akan masuk putaran kedua Pemilukada Provinsi Maluku. Sebab, dalam pemilihan ulang semua pasangan calon tidak ada yang mendapatkan suara di atas 30 persen.

“Sidang kemarin itu hanya penetapan pemilihan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur. Memang pemohon ini ada peningkatan suara pada pemilihan ulang, tetapi tetap tidak bisa masuk putaran kedua karena perolehan suara masing-masing pasangan calon tidak mencapai 30 persen,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan, pendukung pasangan Herman-Daud kecewa dan ingin ada pemungutan suara yang ketiga. Bagi MK, tuntutan itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada bukti kuat terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang siginifikan dalam pemilihan suara ulang itu. Tak puas dengan putusan itu, puluhan pendukung pasangan Herman-Daud geram dan merusakLCD, melempar-lempar kursi di lobi gedung MK.

Tags:

Berita Terkait