“Baik eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditur sendiri karena telah ada kesepakatan dengan pihak debitur maupun eksekusi yang diajukan melalui pengadilan negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi.”
Cidera janji harus disepakati
Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon Veri Junaidi mengaku seluruh kepentingan hukum Pemohon diakomodir oleh MK. Dia menilai selama ini penentuan cidera janji tidak diatur dengan jelas. Sebab, ketentuan kekuatan eksekutorial dalam UU Fidusia dilakukan serta-merta (otomatis) jika pemberi kredit menyatakan debitur cidera janji bisa melakukan eksekusi (sepihak) yang disamakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Ini menurut kami tidak adil,” kata dia.
Pemohon meminta Mahkamah menentukan indikatornya, bagaimana indikator cidera janji dalam kasus fidusia ini. “Dalam putusan MK ini sudah menyebut ‘cidera janji’ harus disepakati kedua belah pihak. Setelah itu, cidera janji harus dilihat apakah ada keberatan diantara kedua belah pihak, karena selama ini cidera janji ditentukan sepihak oleh leasing. Jika masih ada keberatan, harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku (gugatan ke pengadilan, red).”