“Berkaitan eksekusi jaminan objek fidusia, penting ditegaskan oleh Mahkamah, perjanjian fidusia adalah hubungan hukum yang bersifat keperdataan (privat). Oleh karena itu, kewenangan aparat kepolisian hanya terbatas mengamankan jalannya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor, kecuali ada tindakan yang mengandung unsur-unsur pidana, maka aparat kepolisian baru mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum pidananya,” terang Aswanto.
Dengan demikian, terkait penggunaan frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia diartikan sebagai “pengadilan negeri” yang menjadi pihak untuk dimintakan bantuan pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia (agar selaras dengan putusan MK sebelumnya, red).
“Dalil para Pemohon berkenaan dengan Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999 telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan menghilangkan hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.”
Sebelumnya, dalam Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 terkait pengujian Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, MK menyimpulkan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda untuk mengubah pendirian Mahkamah terhadap isu pokok yang berkaitan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.
Mahkamah menilai pemohon tidak memahami secara utuh substansi Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 mengenai kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan atas kekuasaan sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, pada dasarnya telah memberi keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan (kreditur, red) dalam pelaksanaan eksekusi.
Menurut Mahkamah, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik adanya wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Bila debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan (dengan mudah, red) oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri (yang menyerahkan secara sukarela, red).
















