MK Tegaskan Tak Bisa Kriminalisasi Delik Kesusilaan
Utama

MK Tegaskan Tak Bisa Kriminalisasi Delik Kesusilaan

Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah menyebut istilah LGBT (termasuk kumpul kebo/sek bebas). Apalagi dikatakan melegalkan perilaku tersebut. Sebab, kriminalisasi sejatinya kewenangan pembentuk UU.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Padahal, putusan permohonan tersebut sesungguhnya seluruh hakim konstitusi mempunyai concern yang sama terhadap fenomena yang dipaparkan para pemohon (maraknya perilaku sek bebas dan LGBT, red),” kata dia.  

 

Hanya saja, lima hakim konstitusi berpendapat substansi permohonan Prof Euis Sunarti Dkk sudah menyangkut perumusan tindak pidana baru (delik). Yakni mengubah secara mendasar baik subjek yang dapat dipidana; perbuatan yang dapat dipidana; sifat melawan hukum perbuatan tersebut; maupun sanksi/ancaman pidananya.

 

Hal ini sejalan dengan beberapa putusan MK sebelumnya, seperti putusan MK No. 132/PUU-XIII/2015 yang menolak bulat pengujian Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP (mucikari/germo) yang diajukan Robby Abbas. Pemohon meminta MK memperluas agar tidak hanya orang yang mencarikan jasa prostitusi (mucikari) yang bisa dipidana, tetapi juga bisa mempidanakan pekerja seks komersil dan pengguna jasa prostitusi.

 

Alasannya, MK tidak berwenang merumuskan tindak pidana baru (delik), yang semula perbuatan itu bukan perbuatan pidana, tidak dapat dipidana menjadi perbuatan pidana yang diancam pidana. “Ini bentuk perampasan kemerdekaan orang harus mendapat persetujuan rakyat, dalam hal ini direpresentasikan oleh pembentuk UU (DPR dan Presiden),” tegasnya.

 

Baca Juga: F-PKS Kecewa MK Tolak Perluasan Pasal Perzinaan  

 

Dia mengakui beberapa putusan MK substansinya memberi pemaknaan terhadap norma UU baik memperluas atau mempersempit norma dimaksud. Akan tetapi, hal itu terbatas pada UU yang bukan mengubah sesuatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana (kriminalisasi) yang berakibat seseorang dapat dipidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

 

Dia tegaskan Mahkamah sebenarnya concern terhadap fenomena sosial yang dikemukakan para pemohon. Karena itu, dalam putusannya, Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk UU untuk melengkapi pasal-pasal tentang perluasan delik kesusilaan tersebut dalam Rancangan KUHP yang saat ini tengah dibahas.   

 

Seperti diketahui, pengujian pasal-pasal kesusilaan dimohonkan 12 warga negara yang diinisiasi oleh Guru Besar Ketahanan Keluarga dari IPB Euis Sunarti. Para pemohon memang meminta perluasan delik kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284, Pasal 285, Pasal 292 agar sesuai jiwa Pancasila, konsep HAM, nilai agama yang terkandung dalam UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait