MK Tolak 3 Permohonan Uji Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres, PSI: Kami Kecewa
Terbaru

MK Tolak 3 Permohonan Uji Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres, PSI: Kami Kecewa

Sebuah pasal bisa disebut diskriminatif jika memuat norma yang membuat perlakuan berbeda berdasarkan ras, etnis, agama, status ekonomi, sosial, dan lainnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Hakim konstitusi Saldi Isra dan Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembancaan putusan pengujian batas syarat Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu di Gedung MK, Senin (16/10/2023). Foto: RES
Hakim konstitusi Saldi Isra dan Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembancaan putusan pengujian batas syarat Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu di Gedung MK, Senin (16/10/2023). Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan sejumlah putusan permohonan pengujian materil UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa perkara antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023. Ketiga permohonan itu intinya menguji Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 terhadap UUD RI Tahun 1945.

Perkara No.29/PUU-XXI/2023 pada petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU7/2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 35 tahun’.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Arif Hidayat mengatakan mahkamah menemukan fakta bahwa mayoritas fraksi di MPR yang kala itu mengamandemen UUD 1945 sepakat batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tidak diatur dalam konstitusi tapi UU.

“Jadi ini ranah pembentuk UU,” kata Arif membacakan sebagian pertimbangan putusan perkara No.29/PUU-XXI/2023 itu, Senin (16/10/2023).

Mempertimbangkan perkara yang sama, hakim konstitusi Saldi Isra, mengatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tak bisa disebut sebagai pasal diskriminatif. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu menjelaskan sebuah pasal bisa disebut diskriminatif jika memuat norma yang membuat perlakuan berbeda berdasarkan ras, etnis, agama, status ekonomi, sosial, dan lainnya.

“Pengaturan yang berbeda ini tidak bisa serta merta dikatakan diskriminatif,” ujarnya.

Hukumonline.com

Suasana pembatasaan putusan di Gedung MK. Foto: RES

Baca juga:

Lebih lanjut Saldi mengatakan batas usia Capres dan Cawapres merupakan pilihan kebijakan pembentuk UU yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika kebutuhan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Paling penting bagi MK ketentuan ini tidak boleh menimbulkan pelanggaran hak konstitusional terhadap warga negara.

Tags:

Berita Terkait