Dengan demikian, MK masih berpegang pada putusan sebelumnya yang berpendapat pengaturan lebih tepat dilakukan oleh MA dengan memperhatikan kewenangan kementerian terkait. Sebagai catatan, pengaturan yang dibuat harus tetap memperhatikan dan/atau melindungi hak-hak yang melekat pada Pengurus PKPU yang ditunjuk.
Dari sisi pembentukan undang-undang, pengaturan mekanisme terkait PKPU menurut Mahkamah dapat dirumuskan oleh pembentuk undang-undang atau pembentuk undang-undang dapat mendelegasikan kewenangan pengaturan tersebut kepada MA. Walaupun masih belum dilahirkan regulasi yang disusun MA mengenai konsekuensi upaya hukum kasasi atas putusan PKPU, menurut MK tidak kemudian berakibat pada norma yang dimohonkan pengujian menjadi bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, permohonan ini ditolak untuk seluruhnya.
"Kami kuasa hukum dan pemohon uji materiil, berharap adanya keseriusan dari pemerintah dan institusi yang disebutkan oleh MK. Sama-sama kita melakukan harmonisasi, melakukan koordinasi yang baik, untuk tindak lanjut atas putusan uji materil Perkara No.38 ini,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Rendy Anggara Putra kepada Hukumonline, Rabu (31/8/2022).
Rendy mengaku agak kecewa terhadap MK yang menurutnya tidak secara serius membahas perkara ini dalam sidang pleno. Sampai-sampai kesempatan mengajukan ahli bahkan untuk memberikan bukti saksi-saksi itu tidak ada sebab langsung diputus oleh MK. “Saya sudah sempat diskusi dengan klien tadi, kalau kita lihat hasil putusan ini sebenarnya saya punya judul tersendiri. Perkara ini menang dalam pertimbangan, tapi kalah dalam amar putusan,” kata dia.
Bukan tanpa alasan, karena terlihat adanya pertimbangan MK yang menjamin hak pengurus PKPU. Tapi tetap saja tidak dapat semata berpegang pada pertimbangan. Menurutnya, Mahkamah dipandang seperti “melempar bola” untuk bisa melegitimasi dan menciptakan norma baru ke institusi lain seperti pembentuk UU dan MA.
Ia menegaskan sebetulnya permohonannya ini berbeda dengan Putusan MK No.23/PUU-XIX/2021. Dalam No.38/PUU-XX/2022 ini, para Pemohon dari sisi profesi Pengurus sebagai profesi terdampak karena adanya upaya hukum kasasi bermaksud meminta kepastian hukum dan apakah ada jaminan terhadap tindakan Pengurus atas putusan PKPU yang kemudian dimohonkan kasasi.
“Kalau konteksnya MK menyampaikan tata cara mengajukan kasasi terhadap putusan PKPU itu ada di MA, saya sepakat. Tapi kalau untuk tindakan Pengurus tetap sah dan mengikat berkaitan dengan hak pengurus sebagai seorang profesional dalam proses PKPU ini, itu harus ditafsirkan secara jelas dalam UU. Ini kan profesi Pengurus ada ribuan dari 3 organisasi yang hak-haknya harus terjamin juga. Itu yang kita minta MK memperluas penafsirannya.”
Rendy merasa MK terlalu cepat dalam mengambil keputusan perkara ini. Padahal dari perkara ini berimplikasi terhadap profesi, institusi terkait, sampai dengan proses PKPU itu sendiri. “Ke depan kita masih diskusi, apakah kita akan melakukan beberapa upaya atau kajian mendalam melibatkan beberapa institusi terkait pasca Putusan No.38/PUU-XX/2022 ini.”
















