MK Tolak Pengajuan Uji Materiil Terkait Keterlambatan Perpanjangan SIM
Terbaru

MK Tolak Pengajuan Uji Materiil Terkait Keterlambatan Perpanjangan SIM

Pemohon dinilai gagal menyerahkan berkas perbaikan permohonan dan alat bukti dalam bentuk fisik (hard copy). Berkas yang dikirimkan hanya berupa dokumen digital tanpa tanda tangan, serta fotokopi alat bukti yang tidak dibubuhi meterai.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian pasal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim Konstitusi menilai adanya kelalaian prosedur administrasi dari Pemohon.

Dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (12/8), MK menyoroti cacat prosedural yang fatal pada berkas perkara. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa Pemohon gagal menyerahkan berkas perbaikan permohonan dan alat bukti dalam bentuk fisik (hard copy). Berkas yang dikirimkan hanya berupa dokumen digital tanpa tanda tangan, serta fotokopi alat bukti yang tidak dibubuhi meterai.

“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” jelas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga:

Selain persoalan teknis pembuktian, Majelis Panel Hakim yang diisi oleh Saldi Isra, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi juga memberikan catatan kritis terhadap substansi gugatan. Hakim mengingatkan bahwa MK bertugas menguji norma hukum demi kepentingan publik secara luas, bukan untuk menoleransi kelalaian pribadi.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Saldi menegaskan bahwa argumen Pemohon cenderung didasari oleh persoalan personal yang tidak bisa dijadikan alasan untuk mengubah norma hukum nasional.

Dengan dinyatakannya permohonan ini tidak dapat diterima akibat cacat syarat formal, Majelis Hakim Konstitusi tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara, sehingga ketentuan mengenai mekanisme perpanjangan SIM dalam UU LLAJ tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info