Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian pasal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim Konstitusi menilai adanya kelalaian prosedur administrasi dari Pemohon.
Dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (12/8), MK menyoroti cacat prosedural yang fatal pada berkas perkara. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa Pemohon gagal menyerahkan berkas perbaikan permohonan dan alat bukti dalam bentuk fisik (hard copy). Berkas yang dikirimkan hanya berupa dokumen digital tanpa tanda tangan, serta fotokopi alat bukti yang tidak dibubuhi meterai.
“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” jelas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga:
- Terbitkan Permen 8/2025, Komdigi Perluas Keterjangkauan Layanan Pos Komersial
- Pemerintah Dorong Migrasi Teknologi ke e-SIM untuk Perkuat Keamanan Digital
Selain persoalan teknis pembuktian, Majelis Panel Hakim yang diisi oleh Saldi Isra, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi juga memberikan catatan kritis terhadap substansi gugatan. Hakim mengingatkan bahwa MK bertugas menguji norma hukum demi kepentingan publik secara luas, bukan untuk menoleransi kelalaian pribadi.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Saldi menegaskan bahwa argumen Pemohon cenderung didasari oleh persoalan personal yang tidak bisa dijadikan alasan untuk mengubah norma hukum nasional.
Dengan dinyatakannya permohonan ini tidak dapat diterima akibat cacat syarat formal, Majelis Hakim Konstitusi tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara, sehingga ketentuan mengenai mekanisme perpanjangan SIM dalam UU LLAJ tetap berlaku sebagaimana mestinya.
















