Pemerintah mulai memperketat tata kelola registrasi kartu SIM dengan mewajibkan penggunaan verifikasi biometrik bagi pelanggan baru. Kebijakan ini mulai diterapkan seiring terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Nantinya, masyarakat diwajibkan menggunakan metode pengenalan wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan aturan ini bakal melindungi pelanggan dari modus penipuan yang kerap terjadi. Di mana pelaku memanfaatkan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara kuat, lalu dengan mudah mengganti nomor setiap kali terdeteksi aparat atau sistem keamanan digital, sehingga menyulitkan pelacakan kejahatan digital semacam ini.
"Kita ingin memutus rantainya dulu. Jadi kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama. Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Makanya target utama pada pelaksanaan peraturan ini adalah nomor-nomor baru," kata Meutya sebagaimana dilansir Antara, Selasa (27/1/2026).
Baca juga:
- Terbitkan Permen 8/2025, Komdigi Perluas Keterjangkauan Layanan Pos Komersial
- Pemerintah Dorong Migrasi Teknologi ke e-SIM untuk Perkuat Keamanan Digital
Dia menjelaskan kebijakan ini tidak berlaku hanya bagi pelanggan baru. Untuk itu, operator seluler harus tetap memberikan layanan bagi pelanggan lama yang ingin melakukan registrasi ulang atau pemutakhiran data menggunakan metode biometrik. Kementerian Komdigi juga memberikan masa transisi hingga akhir Juni 2026 agar kebijakan ini diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Terlebih, Indonesia memiliki tantangan geografis dan infrastruktur.
"Jadi kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januari ini semua sudah mulai. Tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh, kita memberikan waktu paling lama sampai Juni agar para operator seluler bisa menempatkan outlet-outlet atau gerai-gerai mereka yang memang mampu melakukan biometrik," ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat, operator seluler diwajibkan menyediakan beberapa opsi registrasi biometrik, baik secara daring melalui situs web maupun secara luring di gerai resmi. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap tidak ada hambatan berarti bagi masyarakat dalam mengakses layanan registrasi kartu SIM.
















