MK Tolak Pengujian Nikah Beda Agama Hingga Andi Samsan Nganro Pensiun
Terbaru

MK Tolak Pengujian Nikah Beda Agama Hingga Andi Samsan Nganro Pensiun

Keluarga Hasya lapor ke Ombudsman, state capture corruption di balik penurunan Persepsi Indeks Korupsi 2022, KPAI minta pemerintah terbitkan regulasi pengawasan medsos turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Rabu (1/2/2023), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai MK tolak pengujian nikah beda agama hingga Andi Samsan Nganro pensiun. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Alasan MK Tolak Pengujian Kawin Beda Agama

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak seluruh pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 8 huruf f UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait permohonan keabsahan perkawinan beda agama. “Amar putusan, mengadilimenolak permohonan para pmohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 di ruang sidang MK, Selasa (31/1/2023). Permohonan ini diajukan oleh E. Ramos Petege yang merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Simak selengkapnya dalam artikel ini!     

  1. Keluarga Hasya Lapor ke Ombudsman, Ada Kesalahan Prosedur yang Dilakukan Kepolisian

Keluarga M. Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia yang menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya mendatangi Ombudsman RI, Selasa (31/1), guna melaporkan dugaan pelanggaran administrasi terkait penanganan kasus tersebut. Pihak keluarga yang juga ditemani oleh tim penasihat hukum ILUNI UI, melaporkan Polres Metro Jakarta Selatan dan pihak yang mengeluarkan hasil visum korban karena dianggap telah terjadi kesalahan administrasi. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. State Capture Corruption di Balik Penurunan Indeks Persepsi Korupsi 2022

Laporan Transparency International (TI) mempublikasikan penurunan Corruption Perception Index (CPI) Indonesia 2022 yang terburuk sejak reformasi. State capture corruption atau pembuatan regulasi yang mengakomodir kejahatan korupsi dan ketidakadilan secara luas dianggap menjadi penyebab turunnya indeks tersebut. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Angka Dispensasi Nikah Tinggi, KPAI Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengawasan Medsos

Fenomena tingginya angka dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, melansir laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dispensasi nikah di PA tersebut mencapai angka 569 pasangan. Patut diketahui, dispensasi nikah dilakukan oleh pasangan di bawah umur sebagaiman ditentukan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro Pensiun

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Yudisial Dr. Andi Samsan Nganro memasuki masa purnabakti. Tepatnya, sejak 1 Februari 2023 ia tak lagi menduduki posisi Hakim Agung ataupun Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Acara Pengantar Purnabaktinya digelar Selasa (31/1/2023) kemarin dihadiri oleh Ketua MA RI dan undangan lainnya. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait