MK Tolak Uji Konstitusionalitas Fungsi Dewan Pers
Terbaru

MK Tolak Uji Konstitusionalitas Fungsi Dewan Pers

Dewan Pers berharap semua pihak bisa mematuhi putusan MK ini. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, tetapi juga pemerintah perlu mematuhinya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

Terkait Pasal 15 ayat (5) UU Pers, Pemohon memandang pasal ini menimbulkan ketidakjelasan tafsir yang berimbas Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden. Para Pemohon menilai seharusnya Keputusan Presiden hanya bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers.

Menurut Mahkamah, keberadaan Keputusan Presiden sebatas pengesahan dan keputusan (beschikking) yang bersifat individual, konkret, dan berlaku satu kali (einmalig) atas Anggota Dewan Pers terpilih. Presiden tidak dapat ikut campur dalam proses penentuan keanggotaan dan ketua Dewan Pers. Mengingat proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers. Termasuk pula penentuan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

Sebaliknya, jika dimaknai seperti petitum para Pemohon kepada Mahkamah, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman. Apabila nantinya tiap organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers masing-masing. “Ketidakjelasan tafsir mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers adalah tidak beralasan menurut hukum.”

Dengan demikian, perihal kemerdekaan pers dalam kaitannya dengan Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers, MK menyatakan kedua pasal tersebut tidak melanggar kebebasan pers. Termasuk pula kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat tidak menjadi terhalang oleh eksistensi kedua pasal itu. Tidak juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi sebagaimana dalil para Pemohon berdasarkan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan 9 Hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. “Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ujar M Agung Dharmajaya dalam keterangannya kepada Hukumonline, Rabu (31/8/2022).

Salah satu anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menerangkan memang secara umum yang digugat oleh pemohon ialah masalah konkret dan bukan norma. Karenanya, ia berpesan bagi seluruh konstituen pers yang tidak merasa puas dengan ketentuan organisasi pers supaya memberi masukan. Dengan masukan tersebut, pihaknya akan bisa memperbaiki ketentuan yang ada.

“Dengan putusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait