MK Tolak Uji Persyaratan Calon Anggota BPK
Berita

MK Tolak Uji Persyaratan Calon Anggota BPK

Menurut Mahkamah permohonan tidak beralasan menurut hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit


“Adapun syarat dan larangan bagi anggota BPK diserahkan pada undang-undang yang mengaturnya,” ujar Maria dalam persidangan.

Prinsipnya, tutur Maria, larangan dan syarat tersebut tetap berpegang pada kebebasan dan kemandirian BPK sebagai lembaga yang menghendaki kebebasan dan kemandirian personal anggota BPK.

Terkait dugaan konflik kepentingan anggota DPR ketika mencalonkan diri sebagai anggota BPK, Maria menjelaskan pengelolaan keuangan DPR dipegang oleh Sekretariat Jenderal DPR dan bukan anggota DPR. Demikian pula, dengan lembaga negara lainnya seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

“Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat anggota DPR bukan merupakan objek pemeriksaan oleh BPK karena kedudukannya bukan sebagai pengelola keuangan negara,” lanjutnya.

Terkait dalil pemohon yang menilai anggota DPR harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai anggota BPK, menurut Mahkamah hal itu dianggap sebagai masalah etika calon bersangkutan, bukan termasuk dalam ranah konstitusionalitas norma.  Selain itu, adanya jangka waktu paling singkat 2 tahun agar calon anggota BPK terpilih dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri dan bebas karena pemeriksaan keuangan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan dilakukan 1 tahun sebelumnya.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.”
Tags: