MKD Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan
Terbaru

MKD Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan

Tanpa pengaduan secara resmi, MKD dapat memproses dugaan pelanggaran etik sepanjang menjadi perhatian publik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Pasal 6 ayat (5) menyebutkan “Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain”. Karena itu, Arteria ditengarai menggunakan jabatannya mempengaruhi proses hukum di tingkat penyidikan kepolisian Lampung. “Terkait adanya dugaan pelanggaran etik DPR oleh Arteria Dahlan, pasti kita tindak lanjuti, sabarlah,” kata Junimart.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengakui dugaan pelanggaran yang dilakukan Arteria mendapat sorotan publik. Karena itu, bukan tidak mungkin MKD dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut tak harus menunggu adanya pengaduan resmi sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan DPR 2/2015.

Pasal 4 ayat (1) huruf b menyebutkan, “Perkara Tanpa Pengaduan merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota yang berupa:...b. pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah, serta 8 peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan Kode Etik yang menjadi perhatian publik;”.

“Iya benar, MKD bisa menindaklanjuti walaupun tidak ada aduan resmi,” katanya.

Terhadap persoalan itu, Junimart bakal berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pimpinan Fraksi PDIP di DPR. Sementara terhadap nakes, Junimart mewakili partai tempatnya bernaung memohon maaf atas tindakan koleganya tersebut yang membela pelaku pengeroyokan. Dia berharap peristiwa tersebut tak mempengaruhi semangat para nakes berjuang di garda terdepat melawan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf menilai tindakan yang dilakukan Arteria Dahlan sebagai dugaan pelanggaran kode etik. Sebab, Arteria Dahlan membela pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan di Bandar Lampung dengan pernyataan yang terkesan mengintervensi pokok perkara. Tindakan ini lebih tepat sebagai kuasa hukum dari pihak pelaku penggeroyokan.

“Tindakan itu tidak mencerminkan seorang wakil rakyat. Seyogyanya segera ditindaklanjuti oleh MKD dan PDI-Perjuangan. Walaupun secara pribadi saya merasa pesimis akan ada tindak lanjutnya,” ujar Prof Asep dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).

Untuk itu, MKD sebagai alat kelengkapan dewan mesti bergerak cepat merespon adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arteria. Tindakan ini dapat mencoreng wajah parlemen. “Jika PDI-Perjuangan dan MKD DPR tidak ingin disebut disfungsi, maka dugaan pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan ini harus ditindaklanjuti. Dimana hati seorang wakil rakyat ketika memilih membela pelaku pengeroyokan ketimbang korban? Apakah begitu karakter pejabat dari PDI-Perjuangan, dimana empatinya?”.

Tags:

Berita Terkait