Monopoli Alamiah dalam Usaha Pipa Gas Bumi Sesuai Pasal 33 UUD 1945
Terbaru

Monopoli Alamiah dalam Usaha Pipa Gas Bumi Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Pipa gas merupakan fasilitas yang sangat penting sehingga seharusnya dikelola oleh negara.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Menurut Parulian, yang menjadi kendala bila tidak ada yang mau membangun pipa, sebab bila sudah ada yang membangun pipa, lalu harus sharing pipa gas tersebut tentu tidak mau, dan pedagang lain tinggal sewa lalu balik modal, sudah pasti yang memiliki pipa gas tidak mau. “Makah hal ini perlu dicermati. Jika tidak dicermati akan mengarah pada anti persaingan usaha. Padahal persaingan usaha tujuannya untuk kemakmuran rakyat dan inovasi,” kata dia.

“Tidak serta merta pula menjadi monopoli alokatif. Diperlukan dinamis, artinya sekarang tidak apa-apa monopoli sampai terbangun infrastruktur. Infrastrutur sudah dibangun silakan diproses. Dan, alternatif lainnya, ialah monopoli keunggulan, artinya investor boleh open akses namun hanya dibuka bagi sesame pemilik pipa saja.

Ia mengatakan negara maju bukan masalah memperbanyak tradernya tetapi justru mempersingkat ujung pengeboran sampai transmisi. Sehingga tidak memperbanyak trader berlapis atau pialang berlapis sebab itu anti persaingan, tidak efesiensi dan tidak support inovasu. Menurutnya, dalam jangka dekat saat open acces ini anti persaingan, meski begitu dirinya bukan menolak open acces tetapi perlu melakukan open acces dengan hati-hati tidak terbuka untuk semua karena tujuannya untuk kemakmuran rakyat. “Berarti dibangun dulu pipanya dan open acces yang saat ini perlu konsisten sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yakni eccensial facility,” kata dia.

Sebab, kata dia, sumber gas bumi ini banyak tetapi dapat menjadi mahal dikarenakan tradernya beringkat. Saat ini dari pedangan dijual ke pedagang lagi baru dijual ke masyarakat sehingga mahal. Maka perlu dikelola dengan baik gas bumi dan usaha pipa gas bumi ini agar adil bagi kemakmuran rakyat bukan pelaku usaha saja.

“Undang-Undang yang mengatur mengenai gas bumi dan usaha pipa gas bumi pun dan aturan dibawahnya harus memaknai dan diselaraskan dengan Pasal 33 UUD 1945. Jadi UU minyak dan Gas itu bagian dari usaha pipa transmisi yang tidak serta merta digunakan oleh semua tanpa dibatasi. Sebab, belum tepat saat ini membuka untuk open acces. Maka dari itu perlu mendudukan kembali UU Minyak dan Gas serta turunannya dengan UUD 1945,” kata dia.

Tags: