Monopoli Informasi No, Radio Komunitas Yes
Fokus

Monopoli Informasi No, Radio Komunitas Yes

Demokratisasi media merupakan suatu keharusan konstitusional yang perlu diperjuangkan. RUU Penyiaran yang saat ini dalam pembahasan tahap tiga bukan berjalan tanpa rintangan. Apalagi dalam pembahasan RUU tersebut, banyak benturan kepentingan antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri di bidang media.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit

Siapa yang tidak merasa gerah dengan segala kontrol dan pembatasan. Pembinaaan hanyalah kedok dari semangat otokrasi modern yang dibangun oleh pemerintahan Soeharto. Setiap tindakan pemerintah dibuat suatu landasan yuridis, sehingga dengan suatu ketentuan dibuat seolah demokratis. Namun, tidak satu pun dari pasal-pasal tersebut yang mencerminkan kehendak dari masayarakat.

Khusus dalam bidang penyiaran, pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan kebijakan penyiaran. Pemerintah memiliki kendali dari seluruh kegiatan di bidang penyiaran.

Dalam Pasal 56 UU No. 24 tahun 1997, terlihat jelas pemerintah memiliki kewenangan yang begitu luasnya. Dari mulai perizinan, content, alokasi frekuensi hingga penggunaan teknologi. Melihat kontruksi yang demikian, bagaimana masyarakat akan maju.

Dengan keberadaan sebuah lembaga penyiaran yang independen, dalam arti bebas dari nilai doktrinal, masyarakat akan memiliki media untuk berinteraksi. Mereka dapat saling bertukar informasi satu sama lain. Materi siaran yang bersifat lokal mungkin akan lebih dapat dinikmati oleh masyarakat setempat.

Berdasarkan diskusi dalam rangka membangun partisipasi publik yang dikoordinasikan oleh beberapa praktisi di bidang media, menunjukkan bahwa keberadaan lembaga penyiaran komunitas menjadi salah satu alternatif membangun masyarakat yang terbuka.

Kekhawatiran lembaga penyiaran dimanfaatkan sebagai alat provokasi agaknya sulit diterima. Sebelum lembaga penyiaran komunitas ini berdiri, harus terlebih dulu dibuat aturan main penyelenggaraan penyiaran. Misalkan saja, dengan membuat satu code of practice yang akan menjadi acuan bagi setiap penyiar dalam radio dimaksud.

Aturan main yang dibuat tentunya memiliki unsur kebebasan, keterbukaan, keakuratan, dan tanggungjawab. Maka, radio tersebut akan mudah diterima di hati para pendengarnya. Pengalaman RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran ternyata berdasarkan suatu penelitian diperoleh data bahwa keduanya belum bisa melayani kebutuhan masyarakat.

Tags: