Monopoli Informasi No, Radio Komunitas Yes
Fokus

Monopoli Informasi No, Radio Komunitas Yes

Demokratisasi media merupakan suatu keharusan konstitusional yang perlu diperjuangkan. RUU Penyiaran yang saat ini dalam pembahasan tahap tiga bukan berjalan tanpa rintangan. Apalagi dalam pembahasan RUU tersebut, banyak benturan kepentingan antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri di bidang media.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit

Lembaga penyiaran komunitas diperlukan untuk membantu mengatasi blank spot area dalam pengertian geografis dan sosiologis. Hal ini menunjukkan bahwa meski pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan penyiaran ternyata, masih ada sisi lain dari masyarakat yang belum terakomodasikan.

Kontrol publik

Publik sebagai pemegang aset terbesar dari penyelnggaran komunikasi dan informasi sudah selayaknya mendapatkan perhatian. Keberadaan sebuah lembaga penyiaran yang tertuang di dalam Pasal 18 RUU Penyiaran merupakan lembaga penyiaran nirlaba (tidak komersial) yang diperuntukkan untuk komunitas tertentu.

Nilai positif yang bisa dituai dari keberadaan radio komunitas adalah masyarakat mampu memberikan kontrol terhadap kebijakan daerah setempat. Demikian juga sebaliknya, radio komunitas tersebut dapat dimanfaatkan sebagai mekanisme kontrol antar anggota masyarakat.

Jika pemerintah merasa berkeberatan dengan adanya radio komunitas, tentunya sangat disayangkan. Radio komunitas merupakan suatu fakta bahwa dengan atau tanpa persetujuan pemerintah, publik lebih mengetahui apa yang diinginkan.

"Kutahu yang kumau". Slogan sebuah minuman ringan yang beredar di seluruh wilayah nusantara kiranya bisa menjadi inspirasi bagi publik dalam mengembangkan wacana demokrasi. Perwakilan UNESCO di Jakarta juga sudah mengeluarkan sebuah buku panduan penyelenggaraan radio komunitas. 

Dalam buku tersebut dijelaskan dengan panjang lebar apa dan bagaimana serta kendala-kendala yang ada dalam penyelenggaraan radio komunitas. Dengan begitu, publik memiliki kesempatan besar untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, seperti yang diamanatkan di dalam Pasal 28 F UUD '45.

Penyelengaraan informasi dan komunikasi dalam konteks demokrasi sudah sepatutnya mengandung unsur kebebasan untuk memperoleh informasi. Hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dengan keadaan bangsa dan negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: