MPR: Penyusunan Aturan JHT Harusnya Libatkan Pihak Terkait
Terbaru

MPR: Penyusunan Aturan JHT Harusnya Libatkan Pihak Terkait

Berharap sistem jaminan sosial tersebut benar-benar bisa bermanfaat bagi para pekerja yang kini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari perubahan di sejumlah sektor akibat pandemi Covid-19.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan beleid itu memang semestinya direvisi atau dicabut. Dia menegaskan kepada pemerintah terutama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan jangan “akal-akalan” dalam merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Dia khawatir dalam revisi nanti buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa mencairkan manfaat JHT 100 persen.

“Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan jangan ‘akal-akalan’ terkait pencairan JHT. Kami mau manfaat bisa cair 100 persen, jangan dibatasi sekian persen,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022) kemarin.

Iqbal mengusulkan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 itu memuat setidaknya 2 poin. Pertama, mencabut Permenaker No.2 Tahun 2022. Kedua, memberlakukan kembali Permenaker No.19 Tahun 2015.

Permenaker No.19 Tahun 2015 membuka peluang bagi buruh yang mengalami PHK untuk mendapatkan manfaat JHT 100 persen setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Peserta yang berhenti bekerja itu meliputi mengundurkan diri; mengalami PHK; dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Dia melihat arahan Presiden Joko Widodo kepada jajarannya untuk merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022 itu maksudnya mencabut aturan tersebut. Sehingga Permenaker No.19 Tahun 2015 berlaku kembali.

Permenaker No.19 Tahun 2015 memberi kemudahan bagi buruh dalam mengklaim manfaat JHT ketimbang Permenaker No.2 Tahun 2022. Buruh yang mengalami PHK tidak perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun, tapi cukup melewati masa tunggu 1 bulan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya dan Menko Perekonomian telah menghadap Presiden Jokowi. Hasilnya, Presiden mengarahkan agar aturan JHT disederhanakan.

Ida menjelaskan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terkait Permenaker No.2 Tahun 2022, ternyata banyak keberatan dari kalangan pekerja/buruh. Pemerintah secara umum memahami keberatan itu. Presiden Jokowi memberi arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT.

Melalui penyederhanaan itu diharapkan dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak. Terutama pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.

Tags:

Berita Terkait