MPR Diminta Amendemen Konstitusi untuk Penguatan Kewenangan DPD
Terbaru

MPR Diminta Amendemen Konstitusi untuk Penguatan Kewenangan DPD

Kelompok DPD di MPR telah melakukan serangkaian kegiatan, seperti koordinasi dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR, penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan dialog publik, pendalaman materi melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), sinronisasi, dan finalisasi materi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Kelompok DPD di MPR, Tamsil Linrung (tengah) di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/6/2022). Foto: RFQ
Ketua Kelompok DPD di MPR, Tamsil Linrung (tengah) di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/6/2022). Foto: RFQ

Selama ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara yang berisi para senator dari 34 provinsi dinilai tak memiliki “taring” dalam menjalankan kewenangannya. Karena itulah, DPD meminta MPR agar dapat segera mengamandemen konstitusi untuk penguatan aturan kewenangan DPD.

“Wacana amendemen UUD 1945 ini akan kami dorong untuk penataan ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan konstitusi. Ini menjadi concern Kelompok DPD di MPR untuk disuarakan dalam Rapat Gabungan MPR nanti,” ujar Ketua Kelompok DPD di MPR, Tamsil Linrung, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/6/2022) kemarin.

Tamsil mengatakan ada desakan dari mayoritas kelompok DPD di MPR agar usulan penguatan kewenangan DPD dapat terwujud. Hal tersebut menguat dalam rapat kelompok DPD di MPR merespons Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2019-2024. Para pimpinan DPD pun mendorong agar memperjuangkan aspirasi, wabilkhusus dalam hal penataan kewenangan DPD.

“Sebagai lembaga perwakilan daerah dengan proses keterpilihan yang jauh lebih sulit daripada DPR, layak DPD diberi kewenangan lebih untuk mengimbangi kewenangan DPR dan Presiden.  Apalagi sudah banyak kajian dan riset terkait perlunya penataan kewenangan DPD,” kata Tamsil.

Baca Juga:

Wakil Ketua DPD, Nono Sampono melanjutkan kinerja kelompok DPD di MPR diapresiasi telah menyusun rekomendasi-rekomendasi terkait Keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019. Karenanya, perlu didorong lebih keras soal penataan kewenangan DPD sesuai dengan rekomendasi.

“(Tapi, red) Tidak pragmatis dan harus mencermati kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang,” ujarnya.

Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR Fahira Idris saat menyampaikan laporan hasil kemajuan dalam pelaksanaan pengkajian dan pendalaman materi tersebut Pimpinan Kelompok DPD di MPR menyepakati Keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

Menurut senator asal DKI Jakarta itu, pimpinan kelompok DPD di MPR telah melakukan serangkaian kegiatan melalui koordinasi dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR unsur DPD. Kemudian penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan dialog publik, pendalaman materi melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta sinkronisasi dan finalisasi materi.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad merespons bakal segera membuat forum pertemuan dengan Ketua MPR dan Wakil Ketua MPR lainnya untuk mendorong aspirasi dari DPD. Menurutnya, pihaknya bakal menjadwalkan pertemuan khusus dengan pimpinan MPR membahas soal amendemen penguatan kewenangan DPD. "Saya akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan Ketua MPR,” kata Fadel.

Usulan penguatan DPD secara kelembagaan dengan mengamendemen kelima konstitusi sudah mencuat sejak periode 2009-2014. Namun, harapan agar konstitusi dapat diamandemen demi mewujudkan keinginan DPD tidak semudah membalikkan telapak tangan. Belakangan wacana amendemen konstitusi dengan memasukkan materi Pokok-Pokok Haluan Negeri (PPHN) yang diinginkan sejumlah partai politik pernah mencuat beberapa waktu lalu.

Tapi, banyak kalangan mengingatkan amendemen konstitusi berpeluang besar membuka kotak pandora, terutama berkembangnya isu masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang sempat menjadi bola liar. Tak ingin wacana jabatan tiga periode berkembang dengan mengubah konstitusi, akhirnya gagasan amendemen memasukkan PPHN pun dihentikan. Dengan demikian, peluang amendemen konstitusi untuk penguatan kewenangan DPD kembali menemui jalan buntu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info