MPR Tak Agendakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Terbaru

MPR Tak Agendakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Fraksi PDIP di MPR menarik diri menghentikan wacana amendemen konstitusi dengan memasukkan PPHN hingga berakhirnya pemerintahan 2019-2024. Alasanya khawatir agenda amendemen membuka kotak pandora dan adanya penumpang gelap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Diskursus perpanjangan masa jabatan presiden terus menjadi bola liar setelah tiga elit pimpinan partai menyuarakan penundaan Pemilu 2024. Tapi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memiliki kewenangan mengamendemen tak pernah berpikir mengagendakan menunda pemilu, apalagi membahas soal perpanjangan masa jabatan presiden melalui amendemen.  

“Itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” ujar Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).

Selain belum ada keputusan soal amendemen konstitusi soal memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya dan didukung Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, wacana penundaan pemilu pun di luar agenda MPR. Kini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan agar wacana amendemen terbatas yang mengatur wewenang MPR terkait PPHN dihentikan sementara.

Dia menegaskan agar rencana amendemen konstitusi kelima yang memasukan PPHN dilakukan setelah berakhirnya pemerintahan periode 2019-2024. Dia khawatir bila amendemen sebelum 2024 malah berpotensi membuka kotak pandora dan adanya agenda gelap. Sebab, sejak awal usulan amendemen konstitusi hanya sebatas memasukkan PPHN, tidak mengagendakan soal penundaan pemilu, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca:

Basarah mengingatkan konstitusi merupakan panduan kehidupan berbangsa dan bernegara jangka panjang. Karenanya konstitusi harus dijaga. Mengubah konstitusi tak boleh berdasarkan atas kepentingan perorangan atau kelompok tertentu yang dapat merusak marwah konstitusi. “PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN yang tidak dilaksanakan pada periode ini,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid mendukung penuh langkah PDIP yang menarik diri sementara dari usulan amendemen terbatas konstitusi soal memasukkan PPHN hingga Pemilu 2024. Dia sepakat munculnya wacana penundaan pemilu memiliki konsekuensi perpanjangan masa jabatan presiden yang potensi menjadi agenda gelap yang masuk dalam amendemen konstitusi.

Hidayat mengatakan UUD 1945 sebelum perubahan tidak mengatur detail soal tata cara amendemen konstitusi. Tapi, Pasal 37 ayat (1),(2),(3) dan (4) UUD 1945 hasil amendemen sejak 2002 mengatur soal tata cara usulan perubahan konstitusi. Sejak itu, proses usulan amendemen harus jelas dan definitif atas materi yang akan diubah.

“Ini menutup celah munyusupnya agenda gelap. Terlihat sejumlah manuver usulan perubahan UUD 1945 dengan menyisipkan aturan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menggunakan momentum amendemen konstitusi.”

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan mayoritas pimpinan MPR telah bersepakat tidak adanya agenda amendemen konstitusi soal perpanjangan masa jabatan presiden. Dia berharap semua pihak menghentikan manuver dan konsentrasi mensukseskan pelaksanaan agenda Pemilu 2024 sesuai jadwal pada 14 Februari 2024.

“Kita berharap masyarakat mengawal MPR agar tetap menjaga dan menjalankan konstitusi sesuai aturan. Termasuk menjaga aturan batasan masa jabatan presiden dan pelaksanaan pemilu 5 tahun sekali.”

Palang pintu

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan lembaga yang dipimpinnya siap menjadi palang pintu menghadang wacana penundaan pemilu melalui sidang MPR. Sebab, MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.

“Pertanyaan saya, jika tidak ada anggota DPD di dalam sidang tersebut, apakah masih bisa disebut sebagai sidang MPR? Upaya untuk menunda pemilu pasti kita halangi. Saya duduk di sini sebagai Ketua DPD karena dipilih rakyat. Saya tidak ada urusan dengan kepentingan oligarki,” ujarnya.

Senator asal Jawa Timur itu tak ambil pusing soal adanya kepentingan oligarki. Langkahnya sebagai bagian dalam membela kepentingan publik luas. Karenanya, lembaga yang dipimpinnya telah membuat tata tertib terkait keputusan sidang paripurna DPD bersifat mengikat. Termasuk agenda dan kepentingan DPD dalam amendemen kelima bakal diputuskan dalam sidang paripurna mendatang.

Menurutnya, bila amendemen kelima konstitusi terjadi lembaga yang dipimpinnya bakal mendorong penguatan fungsi dan peran DPD sebagai wakil dari daerah, sekaligus representasi unsur non partisan dan nonpartai politik. Baginya arah perjalanan bangsa tak boleh diserahkan total hanya kepada partai politik.

Pada akhirnya usulan penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden harus ditolak bersama dengan kerangka berpikir negarawan. Sebab, bangsa Indonesia telah bersepakat pelaksanaan pemilu digelar 5 tahun sekali dengan maksimal 2 periode jabatan presiden.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info