Muara Perangin-angin Didakwa Suap Rp 572 Juta Bupati Langkat
Terbaru

Muara Perangin-angin Didakwa Suap Rp 572 Juta Bupati Langkat

Muara memberi suap tersebut agar Terbit selaku Bupati memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021 kepada perusahaan milik Terdakwa yaitu CV NIZHAMI.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin-Angin (Swasta) memberi suap Rp 572 juta kepada Bupati Non-Aktif Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Muara memberi suap tersebut agar Terbit selaku Bupati memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021 kepada perusahaan milik Terdakwa yaitu CV NIZHAMI.

“Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin-angin selaku Bupati Langkat periode Tahun 2019 sampai dengan periode Tahun 2024,” papar Jaksa dalam dakwaannya, Rabu (6/4).

Baca:

Muara Perangin-angin merupakan seorang Kontraktor di wilayah Kabupaten Langkat yang selalu mendapat paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat, di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan menggunakan 3 (tiga) perusahaan miliknya, yaitu CV Nizhami, CV Balyan Teknik dan CV Sasaki. Terdakwa juga menggunakan perusahaan-perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman.

JPU menjelaskan suap senilai Rp 572 juta tersebut diberikan melalui empat pihak yakni Iskandar Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Dengan demikian, KPK mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK menjelaskan dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait