Mudik dan Holiday, Cara Advokat Kepailitan Mengisi Waktu Libur Lebaran
Edsus Lebaran 2022

Mudik dan Holiday, Cara Advokat Kepailitan Mengisi Waktu Libur Lebaran

Menghabiskan waktu bersama keluarga menjadi prioritas utama para advokat kepailitan saat libur lebaran.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Dedy Kurniadi. Foto: Istimewa
Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Dedy Kurniadi. Foto: Istimewa

Mudik ke kampung halaman sudah menjadi tradisi bagi sebagian besar masyarakat muslim Indonesia untuk merayakan lebaran Idul Fitri. Tradisi mudik ini sempat terhenti pada dua edisi lebaran sebelumnya karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia. Kala itu pemerintah menetapkan status wabah Covid-19 sebagai pandemi dan memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penularan yang lebih masif.

Lebaran tahun ini tentunya sedikit berbeda. Pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman setelah trend penyebaran Covid-19 menunjukkan penurunan. Tentunya dibarengi dengan beberapa syarat, salah satunya wajib vaksin bagi para pemudik.

Momentum ini pun dimanfaatkan bagi para advokat kepailitan untuk menyambangi kampung halaman saat libur lebaran, salah satunya Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Dedy Kurniadi. Pria berdarah batak ini mengaku selalu menjalankan tradisi mudik tiap tahun ke kota Medan.

Sebagai anak rantau, makna lebaran bagi Dedy adalah silaturahmi. Lebaran dianggap sebagai momen tepat untuk menjalin silaturahmi ke kampung halaman, bertemu sanak saudara dan teman-teman lama.

(Baca: Libur Lebaran ala Komunitas Hukum)

“Sebelum-sebelumnya mudik ke Medan, selalu pulang ke daerah asal kebiasaan bertahun-tahun yang dilakukan. Tahun ini diundur pulangnya sampai dua minggu setelah lebaran, menghabiskan waktu di Jakarta dan sekitarnya dahulu. Di tahun 2021 saya mudik, 2020 tidak. Dan makna lebaran adalah silaturahmi, dan bertemu dengan keluarga terdekat, bertemu dengan teman-teman lama, paling lama 10 hari (di kampung halaman),” kata Dedy dalam sesi bersama Hukumonline, Kamis (21/4).

Dalam masa liburan lebaran, lanjut Dedy, sebagai advokat kepailitan dirinya terbiasa mencatat jadwal persidangan di Pengadilan Niaga. Pasalnya, tak tertutup kemungkinan advokat kepailitan harus berhadapan dengan tenggat waktu perkara, termasuk di kala menjalani liburan.

Biasanya, kantor hukum menugaskan satu lawyer untuk menangani perkara di saat masa liburan, namun hal tersebut tidak membuat advokat kepailitan bisa berlibur sesuka hati. Mudik dengan membawa komputer jinjing adalah suatu keharusan sebagai upaya antisipasi jika ada hal-hal mendadak yang harus diselesaikan dalam sebuah perkara.

Tags:

Berita Terkait