Muhammad Isnur: Tantangan YLBHI ke Depan Makin Besar
Profil

Muhammad Isnur: Tantangan YLBHI ke Depan Makin Besar

Perlu metode advokasi baru dalam memberikan bantuan hukum, harus berpikir out of the box. Selain melek hukum, anak LBH juga harus melek politik untuk menggugah kesadaran politik masyarakat melawan oligarki.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum YLBHI Periode 2022-2026, Muhammad Isnur. Foto: Istimewa
Ketua Umum YLBHI Periode 2022-2026, Muhammad Isnur. Foto: Istimewa

Kepengurusan YLBHI periode 2017-2021 yang dipimpin Asfinawati telah berakhir. Tongkat estafet kepemimpinan YLBHI selanjutnya dipegang Muhammad Isnur yang telah terpilih sebagai Ketua Umum YLBHI untuk periode 2022-2026 pada awal Desember 2021 lalu. Secara resmi acara Pisah Sambut dan Pelantikan Pengurus YLBHI 2022-2026 digelar pada Jum’at (7/1/2022). Dengan begitu, Muhammad Isnur resmi mengemban pucuk pimpinan di YLBHI dalam 4 tahun ke depan.        

Karier Isnur di YLBI/LBH dimulai sejak ikut Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) tahun 2006. Setelah itu, dia melamar menjadi asisten pembela hukum di LBH Jakarta. Ketika itu YLBHI tengah menghadapi persoalan karena Ketua Dewan Pengurus YLBHI ketika itu, Munarman, dipecat. Penggantinya kemudian Patra M Zen.

Saat kemelut yang terjadi di kepengurusan YLBHI itu, Isnur ditarik untuk membantu YLBHI selama 6 bulan. Kemudian tahun 2007, jebolan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu lulus seleksi sebagai asisten pengacara publik LBH Jakarta dan menjadi pengacara publik di tahun 2007 hingga 2016.

Aktivitas utamanya mengadvokasi kasus dan kebijakan publik/pelanggaran hak asasi manusia, pemberdayaan masyarakat, dan penelitian. Setiap tahunnya 17 Kantor LBH di bawah naungan YLBHI menerima pengaduan dan permohonan bantuan hukum tidak kurang dari 3.000-an permohonan.

Sejak kuliah Isnur memang aktif berorganisasi dan terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi. Beberapa kasus yang pernah didampinginya pada saat mahasiswa yakni kasus Rumpin di Bogor tahun 2004-2005. Dari proses advokasi itu, dia melihat bagaimana masyarakat kerap menjadi korban pembangunan dan pelanggaran HAM lainnya.

Beberapa kali Isnur mengundang aktivis LBH Jakarta sebagai narasumber di acara kampus. Hal tersebut membuatnya makin dekat dengan LBH dan melihat lembaga itu penuh keseruan karena sejalan dengan semangat pembelaan kepada rakyat kecil. Sebagai aktivis mahasiswa, kala itu Isnur tidak asing lagi dengan semangat pembelaan terhadap kaum yang lemah. Dia melihat LBH menjadi harapan masyarakat terutama yang menjadi korban.

“Saya melihat pengacara publik LBH itu dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki serta keberanian mereka sangat membantu masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan,” kata Isnur saat berbincang dengan Hukumonline, Jumat (7/1/2022). (Baca Juga: YLBHI Sebut 4 Bentuk Serangan Terhadap Pembela HAM)

Pengagum Aktivis HAM Munir Said Thalib ini menganggap semua kasus yang ditanganinya di LBH Jakarta memiliki kesan yang dalam. Dia ingat betul kasus yang pertama kali ditanganinya sewaktu di LBH Jakarta yakni kasus anak yang dituduh mencuri di Bojong Gede. Ibu anak tersebut sambil menangis datang ke Kantor LBH Jakarta dan menceritakan kasus yang menimpa anaknya.

Ibu itu bercerita anaknya dituduh mencuri, dan ditahan bersama orang dewasa. Setelah melakukan investigasi, Isnur menyimpulkan anak itu tidak mencuri, tapi membantu orang tuanya menjual plastik. Setiap jam 3-7 pagi anak itu keluar rumah untuk membantu orang tua. Pada suatu ketika sekitar pukul 03.00 WIB, anak itu melintas di jalan dia dituduh mencuri oleh warga yang kebetulan rumahnya kemalingan.

Sepekan kemudian pencurinya tertangkap, tapi Isnur menceritakan anak itu tetap diproses sampai pengadilan. Alhasil, Pengadilan Negeri Cibinong memutus anak itu bebas. Isnur sangat gembira karena anak itu bisa diputus bebas, mengingat putusan bebas sangat jarang terjadi.

Ketika beracara di pengadilan, Isnur mengaku belum mengantongi kartu advokat. Legalitas yang dipegangnya ketika itu sebagai pengacara adalah surat sertifikat tanda lulus ujian advokat. Untungnya, majelis hakim dan jaksa tidak keberatan, sehingga Isnur bisa melakukan pembelaan hukum di pengadilan.

Kasus lain yang paling diingat ketika mengadvokasi kasus penyerangan jemaah Ahmadiyyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Isnur bersama rekannya membantu evakuasi korban yang terpencar di berbagai tempat dan memboyongnnya ke Jakarta. Akses menuju lokasi sangat sulit, kondisi jalan berbatu, dan gelap nyaris tak ada penerangan. Jarak tempuh dari Jakarta ke lokasi memakan waktu 10 jam.

“Waktu itu full 3 hari menyupir mobil mengevakuasi jemaah Ahmadiyyah,” ujar pria yang kini tengah menempuh pendidikan magister hukum di Universitas Pancasila ini. 

Saat ini, Isnur melihat tantangan yang dihadapi YLBHI/LBH ke depan makin besar. Sebab, saat ini kekuasaan sangat didominasi kalangan oligarki. Akibatnya hukum dan kebijakan yang ada diwarnai penuh konflik kepentingan. Hal itu dapat dilihat saat terbitnya Revisi UU KPK, UU Minerba, dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ciri kebijakan pembangunan yang dikuasai oligarki yakni tidak mendengarkan masukan ataupun tidak melibatkan masyarakat. Padahal, pembangunan yang dilakukan itu merampas ruang hidup masyarakat,” ujar Pria kelahiran Bogor, 19 Agustus 1984 ini.   

Hasil pembangunan yang dilakukan sebenarnya tidak mengutamakan kepentingan rakyat banyak dan penggunaannya tidak optimal, seperti pembangunan bandara Kertajati dan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung. Pemerintahan yang berjalan dinilainya bersifat koruptif, terbukti dari dilemahkannya KPK. Ketika masyarakat mengkritik kebijakan pemerintah malah dihadapi direpresi.

Kata lain, Indonesia tengah menghadapi krisis demokrasi dimana kebebasan berpendapat kian dikekang. “Selain pembangunan masif, pemerintahan koruptif, masyarakat juga direpresi,” ujar pria yang memiliki hobi berkebun, menanam tanaman, dan memelihara kambing ini. 

Kelompok masyarakat yang kritis terhadap kebijakan kerap diserang dengan berbagai cara, salah satunya melalui media digital. Modus seperti ini lazim ditemui sejak 1965 dimana kelompok atau individu yang bertentangan dengan rezim berkuasa diberi stigma tertentu seperti tuduhan komunis, radikal, liberal dan lainnya.

Tapi, menurutnya tantangan itu harus dijawab masyarakat sipil dengan konsolidasi baik itu gagasan dan perspektif yang sama untuk melihat persoalan secara obyekif. Gerakan masyarakat sipil perlu aktif menyambangi setiap tempat untuk memberikan pemahaman dan gagasan yang berbasis demokrasi dan HAM. Arah gerakan sosial ke depan harus digalang bersama menuju perbaikan.

Karena itu, advokasi yang dilakukan LBH harus menggunakan metode baru selain metode yang selama ini sudah berjalan. Advokasi yang dilakukan tak hanya menjalankan rutinitas di persidangan, melakukan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat, tapi juga menggugah kesadaran politik masyarakat melawan oligarki.

“Kita harus menggunakan metode baru di luar yang sekarang, kita harus berpikir out of the box. Selain melek hukum, anak LBH juga harus melek politik, misalnya bagaimana menghadapi tantangan di tahun politik 2024,” kata Isnur. 

Selain Munir, Isnur juga pengagum Yap Thiam Hien. Isnur melihat Yap sebagai pengacara yang ideal sebagaimana Penjelasan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebut advokat salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan HAM. “Advokat itu punya misi luhur, advokat itu bukan pembela yang bayar, tapi pejuang keadilan dan kebenaran,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait