Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai aset kripto berbasis teknologi blockchain telah menjadi bagian dari realitas ekonomi global yang tidak bisa diabaikan. Dengan nilai kapitalisasi pasar global yang mencapai triliunan dolar dan meningkatnya jumlah investor di Indonesia, perlu kepastian hukum terkait penggunaan kripto dalam perspektif syariah.
Dalam fatwa tentang Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas mengatakan penentuan hukum kripto harus dimulai dari penilaian terhadap kedudukannya sebagai harta atau māl dalam kajian fikih.
“Langkah awal yang krusial dalam menentukan legalitas aset kripto adalah membedah kedudukannya sebagai māl dalam diskursus fikih. Mengingat sifatnya yang digital, diperlukan peninjauan mendalam terhadap kriteria harta yang dirumuskan para fuqaha,” kata Hamim, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, aset kripto dapat dipandang memenuhi kriteria sebagai māl mutaqawwam atau harta yang sah secara syariah. Hal ini karena kripto memiliki manfaat yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam dompet digital, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial.
“Karena itu, berangkat dari kedudukannya sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh),” ujarnya.
Meski demikian, Hamim menegaskan status kebolehan tersebut bersifat terbatas atau muqayyad. Artinya, transaksi kripto dapat berubah menjadi haram apabila melanggar prinsip-prinsip syariat, baik dari sisi objek maupun mekanisme transaksi.
Dari sisi objek, aset kripto yang diperdagangkan tidak boleh berkaitan dengan aktivitas yang diharamkan, seperti perjudian digital, industri pornografi, atau aktivitas pasar gelap. Aset tersebut juga harus memiliki utilitas atau kegunaan ekonomi yang jelas dan tidak sekadar menjadi instrumen spekulatif seperti meme coin.
















