Munas III Peradi Menerima LPJ Fauzie-Thomas, Begini Isinya
Berita

Munas III Peradi Menerima LPJ Fauzie-Thomas, Begini Isinya

Kepengurusan DPN Peradi periode 2015-2020 telah melaksanakan seluruh visi dan misi yang dijanjikan dalam Munas II Pekanbaru dengan capaian 36 dari 39 program kerja yang direncanakan atau tercapai sekitar 92,3 persen.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketujuh, mengembalikan citra advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia). Program kerja yang dijalankan untuk misi ini diantaranya menguatkan peran Dewan Kehormatan Pusat dan Daerah. Lalu, mengajukan nota kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Agung (MA) yang didukung Bappenas berkaitan dengan penolakan beracara bagi advokat yang terkena sanksi etik. Selama periode 2015-2020 tercatat ada 109 advokat dijatuhi sanksi etik berupa skorsing dan 28 pemberhentian tetap.

Ketua Tim Penyusun LPJ DPN Peradi 2015-2020, Rivai Kusumanegara, mengatakan dalam LPJ itu dapat dilihat kepengurusan telah menjalankan amanah yang dimandatkan Munas Peradi II di Pekanbaru. Visi dan misi yang sejak awal diusung kepengurusan terus dilaksanakan melalui berbagai macam program kerja. Setiap program kerja itu dapat digunakan untuk melihat bagaimana kepengurusan menjalankan visi dan misi organisasi.

“Bagaimana mengukur kesuksesan kepengurusan kalau bukan dari bagaimana terlaksananya visi dan misinya,” kata Wakil Sekjen Peradi periode 2015-2020 itu ketika dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Rivai melanjutkan LPJ itu menyajikan laporan yang riil, bukan sekedar narasi, tapi disertai dengan bukti pelaksanaan program kerja. LPJ ini juga menyajikan berbagai macam data yang dapat digunakan oleh kepengurusan selanjutnya guna melanjutkan roda organisasi. LPJ juga menyajikan laporan keuangan secara terbuka.

Pada bagian akhir LPJ, Rivai menyebut ada 7 kesimpulan. Pertama, DPN Peradi telah melaksanakan seluruh visi dan misi yang dijanjikan dalam Munas II Pekanbaru dengan capaian 36 dari 39 program kerja yang direncanakan atau tercapai sekitar 92,3 persen. Data ini menunjukkan roda organisasi telah berjalan dan berrkembang sesuai tujuan yang ingin dicapai.

Kedua, hanya 3 program kerja yang belum terlaksana yakni penyusunan buku kewajiban Pro Bono bagi Advokat Indonesia dan penerbitan buku Panduan Etik dan Kumpulan Putusan Dewan Kehormatan. Belum terlaksananya program itu karena belum liniernya jadwal program kerja DPN Peradi dengan PBH ataupun Dewan Kehormatan Peradi.

Ketiga, jumlah peserta PKPA, UPA, pelantikan advokat, dan pendaftaran ulang advokat terus meningkat signifikan. Hal ini menggambarkan tingginya kepercayaan masyarakat dan anggota Peradi kepada DPN di bawah kepemimpinan Fauzie sekalipun Ketua MA menerbitkan surat edaran bernomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait