Keempat, jumlah DPC Peradi, DKD, PBH, dan Komwasda terus meningkat secara signifikan sebagai bentuk penguatan organisasi dan profesi. Harapannya, hal ini terus ditingkatkan agar terwujud sinergi catur wangsa penegak hukum di setiap wilayah pengadilan dengan konsekuensi perlunya peningkatan peran Korwil sebagai kepanjangan tangan DPN di daerah.
Kelima, kerja sama Peradi dengan lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif terus meningkat. Termasuk dalam upaya memperbarui MoU dengan Polri; eksekusi putusan etik dengan MA; pembaruan pendidikan advokat dengan Kemendikbud; mendorong RUU Hukum Acara Perdata; serta kerja sama sertifikasi keahlian dengan berbagai lembaga yang perlu ditindaklanjuti secara terencana dan strategis.
Keenam, DPN Peradi terus meningkatkan kualitas advokat melalui pendidikan berkelanjutan dan beragam pelatihan. Upaya ini dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga baik dalam dan luar negeri termasuk memberdayakan advokat asing dalam melakukan transfer of knowledge. Sekaligus memastikan kepatuhan advokat terhadap etika profesi.
Ketujuh, pengelolaan dana organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta linier dengan kinerja dan produktivitas organisasi yang berorientasi pada pelayanan anggota dan penguatan organisasi sampai ke daerah, termasuk kegiatan sosial.
















